Persoalan dan konflik agraria di Indonesia, hingga kini masih kerap terjadi. Terlebih isu terkait pelaksanaan dan problematika dari pemberian Hak Pengelolaan di Atas Tanah Ulayat menjadi sorotan utama dalam seminar nasional yang diselenggarakan oleh Program Studi Magister Kenotariatan (MKn) dan Departemen Hukum Agraria, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM).
“Salah satu kendala dalam penyelenggaraan pendaftaran tanah ulayat di antaranya adalah bidang tanah ulayat yang tidak clear and clean karena masih berada dalam Kawasan hutan, sehingga menyebabkan adanya sengketa atau konflik,” kata Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Slameto Dwi Martono, di Yogyakarta, Sabtu (27/09/2025).
Slameto menyebut untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Kementerian ATR/BPN telah melakukan penatausahaan tanah ulayat masyarakat hukum adat dengan memberikan sertifikat Hak Pengelolaan (HPL). Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.
Dia menjelaskan, pendaftaran tanah ulayat tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga merupakan wujud penghormatan dan perlindungan negara terhadap hak ulayat masyarakat hukum adat. Hal ini sejalan dengan prinsip pengakuan dan penghormatan hak-hak tradisional sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
Baca juga:
- Tumpang Tindih Regulasi Hutan Adat, Apa Kabar RUU Masyarakat Hukum Adat?
- Catatan Penting atas RUU Masyarakat Hukum Adat
- Beragam Alasan Mendorong Berlakunya RUU Masyarakat Hukum Adat
Proses administrasi pertanahan dan pendaftaran tanah ulayat menurut Slameto kini lebih terstruktur. Mulai dari inventarisasi, identifikasi, pengukuran, pemetaan, pencatatan, hingga pendaftaran hak pengelolaan dan hak milik, serta pemberian insentif. Adapun capaian dan Data Pendaftaran Tanah Ulayat dari tahun 2023 sampai bulan September 2025, telah diterbitkan 57 Sertipikat Hak Pengelolaan/HPL dari 18 Kesatuan Masyarakat Hukum Adat dengan total luas 987,48 ha.
Pada tahun 2025 telah terbit 7 SK dan 15 Sertipikat HPL Tanah Ulayat dari 4 Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (MHA. Yakni KAN V Koto Air Pampan (Sumatera Barat), MHA Dayak Iban Menua Sungai Kelayan dan MHA Dayak Iban Menua Sungai Utik (Kalimantan Barat), dan MHA Suku Beo Were (Nusa Tenggara Timur).
















