Seskab: Perpres Tenaga Kerja Asing untuk Level Manajer ke Atas
Berita

Seskab: Perpres Tenaga Kerja Asing untuk Level Manajer ke Atas

Pemerintah berdalih Perpres TKA sesungguhnya hanya mempermudah administrasi penggunaan TKA, khususnya untuk tenaga kerja kelas menengah ke atas, yang selama ini berbelit-belit dan pengurusannya terlalu lama.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

(Baca Juga: Serikat Buruh Soroti 6 Ketentuan dalam Perpres Penggunaan Tenaga Kerja Asing)

 

Sekjen OPSI, Timboel Siregar, menyoroti sedikitnya 6 ketentuan yang diatur Perpres No.20 Tahun 2018. Pertama, UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mewajibkan RPTKA, tapi dalam Perpres ada celah bagi pemberi kerja untuk menghindari kewajiban itu walau terbatas untuk jenis pekerjaan direksi dan komisaris serta TKA yang dibutuhkan pemerintah.

 

“Harusnya Perpres No.20 Tahun 2018 ini mematuhi ketentuan Pasal 42-49 UU Ketenagakerjaan,” urainya.

 

Kedua, ketentuan mengenai visa tinggal terbatas (Vitas) yang bisa diurus di perwakilan Republik Indonesia di luar ngeri, memberi ruang bagi TKA untuk bisa bekerja terlebih dulu di Indonesia setelah itu mengurus izin kerja. Ketiga, Pasal 6 ayat (1) Perpres No.20 Tahun 2018 berpotensi menutup kesempatan bagi pekerja profesional lokal untuk menempati jabatan di perusahaan karena TKA boleh menjabat posisi yang sama pada perusahaan yang berbeda.

 

Keempat, Perpres No.20 Tahun 2018 menghapus IMTA sehingga akan menyulitkan aparat untuk melakukan pengawasan. Regulasi itu menyatakan pengesahan RPTKA adalah IMTA, padahal keliru karena kedua hal tersebut berbeda. “Perpres ini memang memberi kemudahan bagi pemberi kerja dan TKA tapi kan melanggar ketentuan UU Ketenagakerjaan yang menyatakan ada RPTKA dan IMTA,” tukasnya.

 

(Baca Juga: Presiden Ingin Izin Tenaga Kerja Asing Dipermudah)

 

Kelima, Pasal 10 Perpres No.20 Tahun 2018 menyebut RPTKA tidak dibutuhkan bagi komisaris dan direksi serta TKA yang dibutuhkan pemerintah. Menurut Timboel ini memastikan TKA dengan jabatan tersebut tidak perlu lagi mengantongi izin, dampaknya akan menurunkan pemasukan untuk negara yakni kompensasi TKA dalam bentuk PNBP.

 

Keenam, Timboel melihat adanya Vitas dan izin tinggal terbatas (Itas) sebagaimana diatur Pasal 17 Perpres No.20 Tahun 2018 membuka ruang TKA untuk bekerja tanpa pemberi kerja yang berbadan hukum. Dia khawatir ketentuan ini digunakan oleh pemberi kerja perseorangan untuk merekrut TKA. Padahal Pasal 42 UU Ketenagakerjaan melarang perseorangan mempekerjakan TKA.

 

Namun, Sekjen Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) Herry Sudarmanto mengatakan Perpres Nomor 20 Tahun 2018 justru bentuk kepastian hukum untuk sisi pekerja, pemberi kerja hingga pengawasan.

 

"Perpres ini justru memberi kejelasan hukum dari sisi pekerja. Kalau dulu dengan visa bisnis pekerja asing bisa dipindah ke visa kerja, sekarang sejak awal mereka masuk untuk bekerja ya harus menggunakan visa kerja tidak bisa lagi hanya pakai visa bisnis," kata Sekjen kepada Antara di Jakarta, Selasa (19/4).

Tags:

Berita Terkait