Seskab: Perpres Tenaga Kerja Asing untuk Level Manajer ke Atas
Berita

Seskab: Perpres Tenaga Kerja Asing untuk Level Manajer ke Atas

Pemerintah berdalih Perpres TKA sesungguhnya hanya mempermudah administrasi penggunaan TKA, khususnya untuk tenaga kerja kelas menengah ke atas, yang selama ini berbelit-belit dan pengurusannya terlalu lama.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Persyaratan untuk mendapatkan visa kerja, lanjutnya, juga dipertegas. Pemberi kerja harus berbadan hukum, calon TKA harus memiliki ijazah dengan latar belakang pendidikan yang memang sesuai dengan jabatan yang akan diisi di perusahan Indonesia. Selain itu, ia mengatakan calon TKA juga harus memiliki sertifikat kompetensi, ditambah perusahaan pemberi kerja wajib menyediakan fasilitas pelatihan bahasa Indonesia.

 

Dengan kebijakan terkait syarat keimigrasian tersebut, menurut dia, justru pemerintah ingin mempertegas kepastian hukumnya, baik untuk calon pekerja, pemberi kerja maupun pemerintah sebagai pengawas.

 

"Dengan ketegasan hanya boleh bekerja di Indonesia sejak awal dengan visa kerja maka pengawasan jelas ditingkatkan, dan ini menambah hak istimewa para pengawas tenaga kerja di tiap sektor bertindak tegas jika ada pelanggaran," ujar dia.

 

Lebih lanjut, ia mengatakan di sisi lain pihak keimigrasian memberikan kepastian juga terkait birokrasi pembuatan visa kerja bagi TKA. Dengan sistem daring, pelayanan membuatan visa kerja ini semakin jelas bagi investor. Ini tentu dapat menyingkat waktu untuk urusan administrasinya.

 

"Jadi Perpres ini bukan justru membuka pintu seluas-luasnya ke tenaga kerja asing, sebaliknya memberi kejelasan hukum, syaratnya justru dipertegas," ucap Herry. (ANT)

 

Tags:

Berita Terkait