Setahun OSS di Mata User
Fokus

Setahun OSS di Mata User

Untuk menyamakan perspektif antar kementerian dengan OSS, termasuk dengan daerah, pemerintah perlu melakukan evaluasi berkala demi penyempurnaan sistem OSS.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

Untuk mengantisipasi celah tambahan syarat baru itu, kini Pasal 62 RP BKPM telah mengunci tegas bahwa praktik seperti itu tak lagi dibenarkan. “Jadi untuk menghindari yang seperti ini dikunci dulu melalui peraturan BKPM, jadi daerah enggak boleh menambah-nambahkan syarat lagi,” ujarnya.

 

Hukumonline.com

 

Sayangnya, pada praktik masih saja dijumpai dualisme perspektif dalam penerbitan izin antar pusat dan di daerah. Hal ini dirasakan langsung oleh praktisi yang kerap mengurus perizinan lewat OSS. Menurut Andrey, masih banyak izin yang seharusnya cukup diurus di OSS, tapi izin yang sebetulnya sama itu masih harus diurus lagi di daerah.

 

Direktur Easybiz Leo Faraytody mengambahkan sebetulnya PP OSS memang memberikan banyak pekerjaan rumah kepada Kementerian dan daerah agar OSS itu bisa berjalan dengan baik. Mulai dari peraturan pelaksananya, tata ruang isunya dikasih waktu 6 bulan untuk membuat RDTR di seluruh kab/kota. Sementara, dari total 500-an Kab/Kota di Indonesia, sampai sekarang yang sudah punya RDTR baru 40 kab/kota. Ia menilai hal ini yang mungkin membuat OSS menjadi belum maksimal.

 

“Fasilitas atau kemudahan yang harusnya bisa dirasakan oleh pelaku usaha kalau daerah itu punya RDTR jadi belum bisa, masih banyak kebingungan. Bisa lebih bagus kalau kementerian dan daerah itu responsive,” tegasnya.

 

Bahkan untuk DKI yang RDTR-nya sudah ada masih juga tak luput dari persoalan. Andrey menjelaskan, Pemda DKI yang hanya diberi kewenangan untuk memverifikasi dan memeriksa zona tata ruang saja, pada praktiknya verifikasi yang dilakukan bisa lebih dari itu. Masih ada penolakan yang sebetulnya bukan merupakan dasar untuk menolak di PP OSS, tapi Pemda DKI bisa mengatur sendiri sehingga menolak agar SIUPnya tidak keluar.

 

Contohnya, katanya, tak ada larangan dalam PP OSS bahwa pemohon yang membuat akun bisa siapapun yang namanya ada dalam akta, baik itu direksi ataupun komisaris. Tapi ternyata, di Pemda DKI ada penolakan bila akun yang dipakai merupakan akun komisaris, disitu Pemda meminta perubahan akun pemohon menjadi direksi.

 

“Padahal sama saja, PP OSS tidak melarang itu, yang penting namanya ada dalam akta, ktpnya jelas, e-ktp sudah tercatat di Dukcapil, bisa jalan. Tapi kok serta merta DKI bisa menolak?” katanya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait