Setahun OSS di Mata User
Fokus

Setahun OSS di Mata User

Untuk menyamakan perspektif antar kementerian dengan OSS, termasuk dengan daerah, pemerintah perlu melakukan evaluasi berkala demi penyempurnaan sistem OSS.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

(Baca: Kilas Balik Implementasi OSS)

 

Ia juga mengatakan, awalnya lantaran PP OSS mengatur begitu general ada kebingungan di lapangan soal pengurusan izin usaha untuk jenis perusahaan yang spesifik. Terlebih penerapannya yang tak serentak di kementerian lembaga dan daerah. Hingga akhirnya mulai keluar beberapa peraturan menteri yang cukup me-resolve permasalahan, khususnya setelah dua bulan terakhir ini. Itupun setelah dikomplain beberapa kali. “Misalnya, KBLI-KBLI yang tak jelas, sudah mulai sebagian diperjelas,” ujarnya.

 

Dulu zaman sebelum OSS, katanya, ada beberapa bidang usaha yang di urus di PTSP DKI (eg) menggunakan SIUP biasa bisa. Tetapi pasca OSS diterapkan pengurusannya malah masuk ke sektor pariwisata. Herannya, di peraturan pelaksana sektor pariwisata bidang usaha itu tidak ada. “Tapi kemarin ada beberapa yang sudah di resolve,” terangnya.

 

Paling terbaru, lanjut Andrey, ada KBLI yang tiba-tiba dimasukkan ke sektor perdagangan, itupun ada yang penjelasannya kurang, sebatas dimasukkan ke sektor itu berdasarkan hasil keputusan rapat. Alhasil, ketika masuk ke OSS, mappingnya izin usahanya ada dua, bisa sektor perdagangan dan bisa sektor pariwisata. “Jadi dia satu bidang usaha, tapi izin usahanya ada dua, jadi sebenernya sektor yang mana?” tukasnya.

 

(Baca: Mengevaluasi Pelaksanaan OSS)

 

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Danang Girindrawardana, juga mendukung agar sistem OSS segera disempurnakan. Sebab fakta di lapangan menunjukkan bahwa belum semua proses perizinan yang dilayani OSS bisa berjalan dengan baik. “OSS ini kami mendukung, tetapi segera disempurnakan, segera dipastikan itu bisa berjalan baik,” kata Danang.

 

Para pengusaha terutama pengusaha yang sudah existing, lanjutnya, menaruh rasa khawatir terhadap pelaksanaan OSS ini. Terlebih, implementasi OSS di daerah masih minim. Hal ini disebabkan adanya peraturan daerah yang masih saling bertabrakan dengan Perpres Perizinan Terintegrasi.

 

Sementara proses penyesuaian peraturan diberikan selama enam bulan oleh pemerintah pusat. Kekhawatirannya, katanya, akan ada beberapa jenis perizinan yang membutuhkan persetujuan tingkat regulasi perda, pergub, yang masih harus menunggu enam bulan lagi. “Perdanya perlu dicabut dulu dan diberi waktu enam bulan. Ini memperlama proses perizinan investasi di daerah tertentu,” jelasnya.

 

Potensi Masalah OSS

Hukumonline.com

 

Dari sisi notaris, seperti diketahui sebelum masuk pada pengurusan izin melalui OSS, terlebih dahulu mengurus SK Pendirian Badan Hukum atau Badan Usaha melalui SABH/SABU pada Kementerian Hukum dan HAM lewat notaris. Awalnya, hanya badan hukum seperti PT saja yang perolehan SK pendiriannya di Kemenkumham, Badan Usaha lain seperti CV, Firma dan Persekutuan perdata perlu melalui pengukuhan di Pengadilan.

Tags:

Berita Terkait