Sewenang-Wenang Bulatkan Tarif, PT. Exelcomindo Pratama Menuai Gugatan
Berita

Sewenang-Wenang Bulatkan Tarif, PT. Exelcomindo Pratama Menuai Gugatan

Sewenang-wenang menetapkan pembulatan durasi percakapan biaya jasa sambungan telepon selular, para pelanggan produk Pro XL Prabayar menggugat operatornya, PT Exelcomindo Pratama. Pasalnya, PT. Exelcomindo Pratama dituding telah melanggar Kepmenhub No. KM. 79 Tahun 1998 tentang Tarif Jasa Telepon Selular.

Tri/APr
Bacaan 2 Menit
Sewenang-Wenang Bulatkan Tarif, PT.  Exelcomindo Pratama Menuai Gugatan
Hukumonline

Dalam gugatannya (31/1), para pelanggan produk Pro XL Prabayar yang berjumlah 105 orang mengungkapkan bahwa selaku operator penyelenggara jasa sambungan telekomunikasi bergerak selular (STBS), PT Exelcomindo Pratama telah menetapkan sistem pembulatan durasi percakapan tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Ketidaksesuaian sistem durasi pembulatan percakapan yang dilakukan  PT. Exelcomindo  Pratama terhadap produknya Pro XL Prabayar meliputi pembulatan durasi percakapan sampai kelipatan 30 detik. Padahal berdasarkan Kepmenhub No. KM. 79 Tahun 1998, sistem pentaripan STBS Prabayar sama dengan STBS pascabayar.

Kalaupun operator STBS mau melakukan pembulatan durasi percakapan, Surat Edaran Dirjen Pos dan Telekomunikasi No. 415/Dittel/II/97 pada butir 2d menegaskan bahwa durasi percakapan dihitung real time. Kalau terdapat pembulatan, hanya diperbolehkan 6 detik.

"Jadi kalau mau membulatkan durasi percakapan STBS maksimal 6 detik. Bukan malah  30 detik seperti yang dilakukan PT Exelcomindo Pratama terhadap produk prabayarnya," keluh para penggugat dalam gugatannya yang dikuasakan oleh pengacaranya dari Dheanira, Siregar, Anggraeni & Partners.

Potensi kerugian 7,5 kali lebih mahal

Lebih jauh, akibat PT. Exelcomindo Pratama membulatkan durasi percakapan sebesar sebesar 30 detik, para pelanggan Pro XL Prabayar menderita potensi kerugian 7,5 kali lebih mahal. Serta kerugian lainnya berupa pengenaan biaya Answering Machine Operator dan pengenaan PPN 10% d iluar biaya pemakaian STBS Prabayar.

Sehingga, tegas para penggugat, total kerugian para pelanggan Pro XL Prabayar yang berjumlah sekitar 800 ribu pelanggan mencapai Rp832 miliar untuk kerugian dalam pembulatan pulsa, Rp230,4 miliar untuk kerugian atas biaya Answering Machine Operator, serta Rp16 miliar atas kerugian akibat kenaikan PPN.

Kerugian para penggugat dihitung berdasarkan asumsi setiap pelanggan Pro XL Prabayar membeli voucher Rp100 ribu dikalikan 7,5% selama satu tahun. Sementara kerugian Answering Machine Operator dihitung berdasarkan asumsi setiap pelanggan setiap hari terkena 1 kali mail box, yang dikenakan biaya pembulatan Rp1.900.

Halaman Selanjutnya:
Tags: