Shidarta: Putusan Pengadilan yang Bagus Perlu Sering Diapresiasi
Landmark Decisions 2017

Shidarta: Putusan Pengadilan yang Bagus Perlu Sering Diapresiasi

​​​​​​​Yurisprudensi adalah mahkota hakim yang telah diakui dan dipilih secara cermat dan hati-hati dari banyak putusan. Setiap tahun Mahkamah Agung menerbitkan putusan-putusan terpilih.

M Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

Itu yang dimaksud landmark decisions. Jadi tidak semua yurisprudensi merupakan landmark. Harus ada penemuan hukum yang signifikan untuk bisa disebut sebagai landmark decisions. Kalau tidak signifikan itu bukan landmark, itu hanya sekadar memperluas, menambah unsur dari sebuah kaidah yang sudah ada.

 

Kembali ke pandangan akademisi terkait Yurisprudensi tadi?

Saya ambil contoh, pernah ada putusan terkait perkawinan penganut agama yang berbeda. Mereka menikah di catatan sipil. Putusan itu kemudian dimuat di dalam buku yurisprudensi MA. Tapi praktis setelah itu, putusan itu tidak ada yang mengutip. Itu menunjukkan bahwa MA tidak punya otoritas untuk memaksa hakim-hakim di bawahnya untuk menggunakan suatu putusan sebagai referensi atau tidak.

 

Akibat dari hal ini adalah, putusan-putusan hakim seringkali menjadi miskin referensi. Kekhawatiran saya, sekalipun ada putusan yang dikutip sampai disebutkan nomor putusannya, jangan-jangan hakim yang mengutip putusan itu pun belum pernah membaca putusan bersangkutan. Bisa jadi dia mengutip dari putusan yang sebelumnya juga mengutip putusan tersebut. Jadi dia mengambil dari bukan sumber yang pertama. Ini berbahaya karena bisa jadi (pengutipan) ini tidak tepat. (Baca juga: Siapa Bilang Yurisprudensi Tak Penting Bagi Hakim Indonesia)

 

Dengan demikian, harusnya putusan hakim itu dibantu dengan referensi sehingga bisa memperkaya putusan-putusan mereka. Katakanlah misalnya kasus pidana ya, minimal dia harus mengutip undang-undang, mengutip doktrin, dari ahli-ahli yang didatangkan, dari buku yang dikutip oleh jaksa atau penasihat hukum. bisa juga diambil dari yurisprudensi. Minimal itu harus muncul. Karena kalau mengambil dari undang-undang saja itu terlalu minimalis. Saya membahasakan dengan begitu karena referensinya sangat sedikit. Di luar itu, hakim juga sebenarnya harus punya sikap. Jadi dia tidak hanya menganalisis dari pihak jaksa atau pihak penasihat hukum. Kadang-kadang (hakim) juga harus mengambil jalan tengah sehingga dia bisa menunjukkan sikap yang berbeda dari keduanya. Dengan begitu menunjukkan ketika hakim memutuskan, sebenarnya ada pergulatan ilmiah yang harus mereka munculkan.

 

Bagaimana posisi dari yurisprudensi dalam khasanah keilmuan hukum di kampus-kampus sekarang?

Sebenarnya sangat bergantung dari area hukumnya. Area hukum yang dinamis, pasti sering mengutip putusan-putusan hakim. Saya contohkan misalnya merek. Dosen-dosen yang mengajar HAKI (hak kekayaan intelektual –red), pasti akan terdorong untuk mengacu pada putusan-putusan. Putusan tentang merek terkenal, misalnya kasus Singer. Persamaan pada pokoknya pada kasus-kasus tertentu sering muncul di merek.

 

Atau, yang mengajar persaingan usaha. Putusan-putusan KPPU yang kemudian dikukuhkan di MA itu pasti sering dikutip. Jadi sebenarnya terkait sama area hukumnya: cyber, perlindungan konsumen, dan lain-lain. Tapi kalau kita mengacu Pengantar Ilmu Hukum, kasus-kasus yang seirng dimunculkan adalah landmark misalnya perbuatan melawan hukum, atau kasus-kasus yang agak nyeleneh. Bukan yurisprudensi tapi menarik seperti putusan hakim Bismar Siregar. Jadi selalu ada potensi untuk mengutip putusan hakim dalam kuliah-kuliah. Tetapi sebagai negara yang masih kuat tradisi civil law, kita tidak bisa menampik bahwa diskusi tentang Undang-Undang jauh lebih dimunculkan daripada mereka menganalisis kasus.

 

Selanjutnya, selain tergantung pada area hukumnya, penyebab yang lain adalah kesulitan untuk mencari informasi dari putusan-putusan itu. Kita lihat di situs MA. Di situkan tidak membuat analisis, hanya deskriptif kan. Artinya sebenarnya hanya meng-upload saja kan tidak ada anotasi. Padahal, seorang hakim ketika membuat keputusan, tidak bisa mengklaim bahwa putusan dia adalah yurisprudensi.

Tags:

Berita Terkait