Siap-Siap! RKUHP Bakal Disahkan Menjadi UU
Utama

Siap-Siap! RKUHP Bakal Disahkan Menjadi UU

Ada 3 fraksi memberi catatan kritis atas rencana pengesahan RUU KUHP menjadi UU. Diantaranya Fraksi Demokrat dan Fraksi PKS yang tetap menolak sejumlah ketentuan dalam draf RKUHP yang bertentangan dengan proses demokratisasi, khususnya jamiman hak kebebasan berpendapat/berekspresi dan pemajuan hak-hak sipil.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Setelah melalui pembahasan dalam waktu yang cukup panjang, akhirnya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) atau RUU KUHP rampung dibahas bersama oleh pemerintah dan DPR di tingkat I. Meskipun 9 fraksi memberikan persetujuan secara bulat dalam pengambilan keputusan tingkat I, namun terdapat sejumlah catatan yang beragam dari masing-masing fraksi. Tahapan selanjutnya, RKUHP bakal diboyong dalam rapat paripurna terdekat untuk diambil keputusan persetujuan menjadi UU.

“Apakah naskah RKUHP dapat dilanjutkan pada pembahasan tingkat II yakni pengambilan keputusan atas RKUHP yang akan dijadwalkan dalam rapat paripurna terdekat, apakah dapat disetujui?” ujar Ketua Panitia Kerja (Panja) RKUHP Adies Kadir dalam rapat kerja dengan pemerintah di Komplek Gedung Parlemen, Kamis (24/11/2022).

Baca Juga:

Sembilan fraksi partai yang memberikan persetujuan secara bulat antara lain Fraksi Demokrasi Indonesia Perjuangan Indonesia (F-PDIP), Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB), Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN), dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP).

Catatan 3 fraksi

Namun, ada beberapa fraksi partai yang memberikan catatan. Seperti Fraksi Partai Nasdem dalam pandangannya mininya melalui juru bicaranya, Taufik Basari mengatakan DPR dan pemerintah telah menyepakati perubahan mendasar hukum pidana melalui RKUHP berdasarkan masukan dari Komisi III dan masyarakat sipil. Kendati tak semua masukan diakomodir, tapi cukup banyak hal substansial dituangkan dalam perubahan norma dan pasal.

“Kami menilai ada progress positif dari draf sebelumnya, telah tampak pihak pemerintah mengakomodir masukan Komisi III dan masyarakat sipil,” ujarnya.

Sementara anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat Hinca Pandjaitan dalam pandangan mininya, menilai ada beberapa catatan. Pertama, semangat RKUHP setelah disahkan menjadi UU semestinya berorientasi pada pembaharuan hkum pidana yang mencakup nilai-nilai sosio politik, sosio filosofis, dan sosia kultural Indonesia. Kedua, penerapan KUHP wajib mengedepankan pendekatan restorative justice dalam penyelesaian perkara pidana.

Tags:

Berita Terkait