Manfaat privatisasi yang riil, sampai saat ini rasanya baru dinikmati oleh pemerintah. Setoran hasil penjualan BUMN ke kas negara, memang memberikan pemasukan yang lumayan untuk menutupi defisit APBN. Pemerintah sendiri telah mencanangkan targetnya tahun ini untuk memperoleh pemasukan Rp12 triliun lagi dari privatisasi.
Indonesia memang tengah terperangkap pada suatu jerat privatisasi yang telah merambah ke sektor-sektor yang seharusnya berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang 1945 dikuasai sepenuhnya oleh negara. Situasi ini terjadi sebagai akibat dari bantuan pinjaman yang diberikan oleh IMF, Bank Dunia, ataupun lembaga donor lain.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Business Watch Indonesia (BWI), peranan lembaga internasional--termasuk WTO dan GATS--sangatlah besar dalam menjerumuskan Indonesia ke proses privatisasi. Rangkaian privatisasi terjadi sebagai kompensasi dari paket pinjaman sebesar AS$46 miliar yang didapat oleh pemerintah Indonesia untuk mengupayakan kembali keseimbangan neraca pembayaran.
Caranya, dengan mengimplementasikan reformasi kebijakan yang menyangkut aspek yang sangat krusial. Yaitu, pengeluaran di sektor publik, termasuk pemotongan subsidi, privatisasi BUMN dan ekspansi partisipasi sektor swasta.
Bahkan, BWI dalam paparan hasil penelitian yang mereka sampaikan pada Februari 2003 menilai bahwa untuk ketiga layanan dasar--air, listrik, dan kesehatan--ada upaya sistematis yang dilakukan swasta untuk meminggirkan fungsi badan publik dalam penyediaannya dan menjadikan berbagai jasa layanan pokok penunjang hidup sekedar sebagai barang dagangan yang dikuasai swasta.
Belum ada UU Privatisasi
Sampai saat ini, belum ada undang-undang yang memayungi proses privatisasi. Padahal, Tap MPR No.VI/MPR/2002 telah mengamanatkan agar perlunya ditetapkan undang-undang mengenai privatisasi, sebelum suatu BUMN diprivatisasi. Hal ini tentunya mengundang kecaman dari berbagai kalangan mengingat proses privatisasi akan jalan terus. Sederetan BUMN--mulai dari Bank Mandiri, BRI, Adhi Karya, Perusahaan Gas Negara, Askrindo, Kawasan Berikat Nusantara, Kimia Farma-- direncanakan akan segera diprivatisasi.
Belajar dari pengalaman-pengalaman sebelumnya, di mana privatisasi selalu menuai kritik karena belum ada undang-undangnya, kini pemerintah dan DPR tengah menyiapkan perangkat hukum tersebut. Mereka mencanangkan target bahwa pembahasan undang-undang yang mengatur mengenai privatisasi akan selesai pada pertengahan Mei 2003.
















