Siapa Mengawasi Privatisasi?
Fokus

Siapa Mengawasi Privatisasi?

Heboh privatisasi membuat pemerintah dan DPR introspeksi. Mereka tengah menggodok aturan untuk melegitimasi privatisasi. Aturan tersebut disisipkan dalam RUU BUMN yang pembahasannya terkesan dikebut agar bisa selesai pada pertengahan Mei mendatang.

Leo
Bacaan 2 Menit

Sayangnya, pembahasan RUU yang isinya berdampak dengan hajat hidup orang banyak ini, terkesan dilakukan secara "diam-diam". Partisipasi publik dalam menyusun suatu undang-undang--yang seharusnya dijaring seluas-luasnya--malah diabaikan. Boleh dikatakan, pembahasan RUU ini hanya menjadi konsensus antara pemerintah--melalui Kementerian BUMN--dan DPR saja.

Materi yang diatur dalam rancangan undang-undang tersebut juga tak luput dari berbagai kritik. Kritik yang utama, karena di situ, BUMN diperlakukan sebagai sebuah Perseroan Terbatas (PT). Mengelola BUMN sama dengan mengelola sebuah PT. RUU ini juga tidak mempertimbangkan aspek strategis sebelum dilakukan privatisasi BUMN. Jadi, nantinya semua sektor terbuka kemungkinan untuk dilakukan privatisasi.

Kriteria privatisasi tak jelas

Nantinya, akan ada dua bentuk BUMN, yaitu Persero dan Perum. Selama sebuah BUMN berbentuk Persero, maka dapat diprivatisasi. Untuk BUMN yang berbentuk Perum, harus diubah statusnya menjadi Persero terlebih dahulu sebelum diprivatisasi. Salah satu pasal dalam RUU BUMN hanya menyebutkan bahwa kriteria Persero yang dapat diprivatisasi adalah BUMN yang sektor usahanya kompetitif atau sektor yang unsur teknologinya cepat berubah.

Di mata ekonom INDEF Dradjad Wibowo, kriteria privatisasi seperti yang diuraikan dalam RUU BUMN jelas suatu kekeliruan. Seharusnya, RUU tersebut membuat negative list dari sektor-sektor yang tidak boleh diprivatisasi. "Kalau dikatakan yang boleh diprivatisasi adalah yang sektor usahanya kompetitif, pertanyaannya adalah sektor mana yang kompetitif. KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) sejauh ini juga tidak pernah menentukan sektor mana yang kompetitf dan mana yang tidak," komentar Dradjad.

Ia juga mengungkapkan bahwa RUU BUMN memberikan kewenangan yang terlalu besar kepada Meneg BUMN dalam proses privatisasi. Adanya Komite Privatisasi yang nantinya akan dibentuk, diyakini juga tidak akan berpengaruh positif. "Komite Privatisasi nantinya hanya memberi arahan. Kuncinya, tetap ada pada Meneg BUMN. Parlemen juga hanya jadi sarana konsultasi," cetus Dradjad.

Kalau begini, siapa yang akan mengawasi privatisasi?

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info