Siapkan BPJS, Askes Kerjasama dengan Polri
Berita

Siapkan BPJS, Askes Kerjasama dengan Polri

Mulai dari sosialisasi sampai pemanfaatan bersama fasilitas kesehatan milik Polri.

ADY
Bacaan 2 Menit

Selain itu untuk anggota Polri yang mendapat gangguan kesehatan ketika menjalankan tugas khusus, Fachmi mengatakan akan diatur dalam Perpres tentang Pelayanan Kesehatan Tertentu. Pasalnya, BPJS Kesehatan hanya melayani penyakit yang tergolong umum. Oleh karenanya, dalam penyelenggaraan BPJS Kesehatan nanti Fachmi berharap pelayanan kesehatan primer seperti di poliklinik dan puskesmas dapat dimaksimalkan. Sehingga sistem rujukan dapat berjalan lancar.

Terkait iuran, Fachmi mengatakan mekanisme yang digunakan selama ini adalah memotong dua persen dari upah anggota TNI dan Polri. Namun, dalam konsep jaminan sosial, pemerintah bertindak sebagai pemberi upah. Oleh karenanya ketika BPJS Kesehatan berjalan pemerintah menanggung tigapersen dari upah anggota TNI dan Polri. Meningkatnya kontribusi iuran itu menurut Fachmi berbanding lurus dengan manfaat yang bakal diperoleh peserta. Misalnya, jumlah anggota keluarga yang tertanggung lebih banyak, dari sebelumnya hanya duamenjadi tigaorang anak. Secara keseluruhan, yang ditanggung BPJS Kesehatan adalah limaorang anggota keluarga.

Selaras dengan itu Fachmi mengatakan ketika program jaminan pemeliharaan kesehatan dialihkan kepada BPJS Kesehatan, anggota Polri dan keluarganya tidak perlu khawatir. Sebab, jika dibandingkan asuransi swasta, manfaat yang diberikan BPJS Kesehatan jauh lebih baik. Misalnya, BPJS Kesehatan mencakup semua jenis penyakit, mulai dari penyakit ringan sampai berat. Di samping itu untuk kepesertaan tidak ada batasan, semua warga Indonesia dari bermacam usia dengan latar belakang penyakit apapun bisa menjadi peserta. “Kepesertaan BPJS sifatnya wajib untuk semua orang,” tandasnya.

Bahkan, akomodasi, ambulan, mobil jenazah menurut Fachmi sedang diatur untuk menjadi bagian pelayanan yang dicakup BPJS Kesehatan. Jika peserta dalam keadaan membutuhkan pelayanan kesehatan dan harus merujuk ke RS terdekat yang tidak bermitra dengan BPJS Kesehatan, menurut Fachmi hal itu bisa dilakukan. Namun, Fachmi menjelaskan biaya yang ditanggung BPJS Kesehatan untuk peserta yang bersangkutan berdasarkan pada perhitungan dengan sistem Indonesia Case Base Group's (INA-CBG's).

Misalnya, peserta dirujuk ke RS X yang bukan mitra BPJS Kesehatan, kemudian dilakukan operasi jantung yang menghabiskan Rp.20 juta. Sementara, perhitungan BPJS Kesehatan berdasarkan INA-CBG's untuk penyakit tersebut hanya Rp.10 juta. Mengacu hal itu, BPJS Kesehatan hanya menanggung Rp.10 juta. Selain itu BPJS Kesehatan tidak akan menanggung biaya peserta yang tidak melewati mekanisme rujukan.

Tak ketinggalan Fachmi mengatakan selama ini pensiunan TNI dan Polri menjadi peserta PT Askes. Dengan bergabungnya TNI dan Polri dalam kepesertaan BPJS Kesehatan maka dapat mendorong terwujudnya prinsip gotong royong sebagaimana diamanatkan dalam UU SJSN dan BPJS. Fachmi memperkirakan jumlah anggota TNI dan Polri beserta keluarganya saat ini diperkirakan 3 juta orang.

Pada kesempatan yang sama, Wakapolri, Komjen Pol Oegroseno, sosialisasi dan pemanfaatan bersama fasilitas kesehatan Polri untuk BPJS Kesehatan adalah amanat Kapolri, Timur Pradopo. Menurutnya, selama ini pelayanan kesehatan yang digelar Polri untuk anggota dan keluarganya serta masyarakat umum hanya ada di RS Bhayangkara. Sayangnya, fasilitas kesehatan itu dirasa belum mampu maksimal melayani personil Polri karena hanya ada satu unit di setiap provinsi. Untuk itu program jaminan kesehatan anggota Polri dan keluarganya akan dialihkan seiring dengan bergulirnya BPJS Kesehatan tahun depan.

Untuk mendukung peralihan itu, beberapa waktu lalu menurut Oegroseno sudah ditandatangani nota kesepahaman dan pedoman kerja sebagai acuan teknis pelaksanaan pengalihan dan pemanfaatan bersama fasilitas kesehatan. Lewat BPJS Kesehatan ia berharap pelayanan kesehatan untuk anggota Polri dan keluarganya menjadi lebih baik. Tak ketinggalan ia mengingatkan kepada seluruh jajaran Polri agar memahami bagaimana prosedur yang diatur dalam UU SJSN dan BPJS atau peraturan turunannya untuk memperoleh pelayanan yang digelar BPJS Kesehatan. “Sehingga bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal,” pungkasnya.

Tags: