Siasat Agar Keluhan Konsumen di Medsos Tak Berujung Pidana
Utama

Siasat Agar Keluhan Konsumen di Medsos Tak Berujung Pidana

Revisi UU ITE perlu dilakukan untuk menghindari kriminalisasi. Namun sebaiknya konsumen langsung menyampaikan keluhan kepada perusahaan penyedia jasa atau produk, bukan ke publik.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rizal E Halim. Foto: RES
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rizal E Halim. Foto: RES

Berbagai kasus kriminalisasi konsumen yang mengeluhkan suatu layanan produk atau jasa di media sosial makin marak terjadi. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjadi momok yang kerap menjerat konsumen. Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dijadikan ancaman untuk menjerat konsumen yang memuat keluhannya di media sosial karena dianggap mengandung unsur penghinaan maupun pencemaran nama baik.

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rizal E Halim, mengatakan revisi UU ITE perlu dilakukan untuk menghindari kriminalisasi terhadap konsumen. “Penggunaan UU ITE sudah merenggut banyak korban. Padahal sebenarnya semangat UU ITE ini untuk menata kembali perkembangan ekonomi digital yang sangat pesat. Bukan jebakan. Pasal 27 Ayat 3 UU ITE ini sering bermasalah,” jelas Rizal dalam suatu diskusi online, Jumat (23/4).

Rizal menilai revisi tersebut diperlukan untuk memberi rasa keadilan kepada seluruh masyarakat. Bahkan, dia menyampaikan Presiden Jokowi sudah menyadari bahwa UU ITE perlu direvisi ditandai dengan perna memberikan amnesti kepada salah satu korban kriminalisasi UU tersebut. “Presiden sampai harus keluarkan amnesti karena Presiden sadar ada persoalan dengan penggunaan Pasal 27 ayat 3 ini," katanya. (Baca: Sejumlah Tantangan Perlindungan Konsumen di Era Digital)

Sementara itu, Ketua Komisi Advokasi BPKN Rolas B Sitinjak menyampaikan konsumen memiliki hak-hak yang dilindungi dalam UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hak-hak konsumen tersebut antara lain hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;

Lalu hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa; hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;

Konsumen juga berhak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut; hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;

Kemudian hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Tags:

Berita Terkait