Sidang Bob Hasan Diwarnai Polemik Undang-Undang Antikorupsi
Berita

Sidang Bob Hasan Diwarnai Polemik Undang-Undang Antikorupsi

Jakarta, hukumonline. Polemik UU No3 Tahun 1971 dan UU No.31 Tahun 1999 mewarnai sidang perkara dengan terdakwa Bob Hasan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu (4/10).

Leo/Bam/APr
Bacaan 2 Menit

Selain itu, JPU berpendapat bahwa eksepsi penasehat hukum terdakwa harus dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak didukung oleh alasan hukum yang kuat di samping keberatan lain yang telah masuk kepada materi atau pokok perkara.

Mengenai eksepsi yang menyatakan bahwa tidak menyebutkan pasal berapa dari AD/ART APHI yang telah dilanggar oleh Bob Hasan, JPU berpendapat bahwa AD/ART APHI telah mengalami beberapa kali perubahan.

Menurut JPU, dengan menguraikan nomor tanggal, tahun, dan pasal AD/ART yang telah beberapa kali berubah justru akan sulit dipahami dan menjadi tidak cermat jelas dan lengkap. Selain itu, untuk mengetahui pasal dan tahun berapa dari AD/ART yang dilanggar, hal tersebut sudah masuk materi perkara yang akan dibuktikan dalam pemeriksaan pokok perkara.

Hasil pemotretan

Demikian pula eksepsi terdakwa yang mempertanyakan hasil pemotretan dan pemetaan udara penilaian hasilnya dilakukan oleh ahli geodesi dan bukan ahli Fakultas Kehutanan IPB dan UGM. Menurut JPU, hasil tersebut sudah masuk ke pokok perkara, bukan untuk eksepsi.

Setelah persidangan, Agustinus Hutajulu, selaku kuasa hukum Bob Hasan tetap mempermasalahkan penilaian hasil foto dan pemetaan yang dilakukan ahli geodesi. Ia berpendapat, tentu saja sudut pandang ahli geodesi dan ahli kehutanan akan sangat berbeda dalam menilai hasil pemotretan dan pemetaan.

"Yang diambil dari hasil foto kan luas areal dan vegetasi hutan, bukan sudut kemiringan lokasi tersebut. Karena untuk mengukur sudut kemiringan harus dilakukan di lapangan, bukan dengan melihat hasil pemotretan," ujar Agustinus.

Pada kesempatan terpisah Arnold Angkouw, SH mengomentari bahwa menyerahkan obyektivitas penilaian hasil foto dan pemetaan kepada Majelis Hakim karena menurutnya hal tersebut sudah masuk pokok perkara. Arnold sendiri optimis bahwa surat dakwaannya akan diterima oleh majelis hakim karena dasar hukum dakwaannnya telah disusun secara cermat dan jelas terhadap perbuatan-perbuatan terdakwa. Sidang ditunda sampai dengan 12 oktober 2000 untuk pembacaan putusan sela.

Tags: