Sidang Kode Etik Polri
Terbaru

Sidang Kode Etik Polri

Upaya penegakan disiplin dan kode etik Polri dibutuhkan untuk mewujudkan pelaksanaan tugas yang dibebankan dan tercapainya profesionalisme Polri.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Polri bagian dari sub sistem pemerintah yang secara responsif telah berupaya memberi kontribusi mewujudkan prinsip good governance dan clean governance. Kontribusi ini merupakan pelaksanaan tugas pokok dalam memelihara keamanan, menegakkan hukum, dan melindungi, mengayomi serta melayani masyarakat maupun di kalangan internal Polri.

Beberapa waktu ke belakang, sejumlah anggota Polri terlibat dalam aksi pungli dan penganiayaan sehingga harus dilakukan sidang kode etik. Sidang kode etik Polri berfungsi untuk memeriksa dan memutus perkara pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri.

Penyimpangan yang terjadi pada perilaku anggota polri merupakan pelanggaran terhadap peraturan disiplin anggota polri dan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

Tata cara penyelesaian pelanggaran disiplin anggota polri diatur dalam Keputusan Kapolri No.Pol: Kep/97/XII/2003 tanggal 31 Desember 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Divpropam Polri.

Baca Juga:

Upaya penegakan disiplin dan kode etik Polri dibutuhkan untuk mewujudkan pelaksanaan tugas yang dibebankan dan tercapainya profesionalisme Polri. Penegakan hukum tidak akan baik bila penegak hukumnya tidak disiplin dan tidak professional.

Polri memiliki kode etik yang tertuang dalam Pasal 21 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara RI, yaitu saat anggota Polri yang dinyatakan sebagai pelanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dikenakan sanksi pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) berupa:

a. Perilaku melanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela

b.  Kewajiban pelanggan untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KEPP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan

c. Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi, sekurang-kurangnya (1) satu minggu dan paling lama (1) bulan

d. Dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi sekurang-kurangnya satu tahun

e. Dipindahtugaskan ke fungsi berbeda yang bersifat demosi sekurang-kurangnya satu tahun

f. Dipindahtugaskan ke wilayah berbeda yang bersifat demosi sekurang-kurangnya satu tahun

g.      Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri

Hukuman disiplin yang akan didapat berupa :

a.       Teguran tertulis

b.      Penundaan mengikuti pendidikan paling lama satu tahun

c.       Penundaan kenaikan gaji berkala

d.      Penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama satu tahun

e.       Mutasi yang bersidat demosi

f.       Pembebasan dari jabatan

g.      Penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 hari

Sidang KEPP merupakan serangkaian aturan dalam profesi Polri yang berfungsi mengatur perilaku anggotanya dalam menjalankan tugas, wewenang, dan tanggungjawab jabatan. Aturan ini wajib ditaati sebagaimana mestinya oleh seluruh anggota Polri.

Anggota Polri yang melanggar KEPP akan ditindak secara tegas melalui sidang etik KEPP. Dalam persidangan KEPP, yang bertugas memeriksa dan memutuskan perkara dalam persidangan pelanggaran KEPP adalah Komisi Kode Etik Polri atau KKEP.

Tags:

Berita Terkait