Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid selama bulan Ramadan. Sebagaimana diketahui, aturan itu termuat dalam SE Menteri Agama Nomor SE. 1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi (SE Menag Nomor SE.1 Tahun 2024).
Penggunaan pengeras suara masjid sudah lama diatur dalam Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam 101/1978. Pelaksanaannya dipertegas melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam B.3940/DJ.III/HK.00.7/08/2018 pada tahun 2018 lalu. Menteri Agama juga pernah menerbitkan SE Menag Nomor SE.05 Tahun 2022 untuk mengatur hal yang sama.
Baca juga:
- Begini Panduan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid-Mushala
- Mengetahui Batas Kebisingan soal Pengeras Suara
Isi SE Menag Nomor SE.1 Tahun 2024 menganjurkan untuk tetap memedomani SE Menag Nomor SE.05 Tahun 2022 tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Lampiran SE Menag tersebut menjelaskan syarat-syarat penggunaan pengeras suara. Misalnya tidak boleh terlalu meninggikan suara doa, zikir, dan salat karena suara yang harus ditinggikan hanya azan sebagai penanda masuk waktu salat. Berikut lima rambu-rambu aturannya merujuk SE Menag Nomor SE.05 Tahun 2022:
1. Kegiatan Syiar Ramadan, gema takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan Upacara Hari Besar Islam
a. Penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarus Al-Qur'an menggunakan pengeras suara dalam.
b. Takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan pengeras suara dalam.
c. Pelaksanaan Salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar.
2. Tata cara penggunaan pengeras suara waktu salat Subuh
a. Sebelum adzan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau shalawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 10 menit.
b. Pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan pengeras suara dalam.
Kemudian, untuk waktu Salat Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya,
c. Sebelum adzan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau shalawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 5 menit.
d. Sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan pengeras suara dalam.
3. Tata cara penggunaan pengeras suara waktu salat Jumat
a. Sebelum adzan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau shalawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 menit.
b. Penyampaian pengumuman mengenai petugas Jum'at, hasil infak sedekah, pelaksanaan Khutbah Jum'at, Salat, zikir, dan doa, menggunakan pengeras suara dalam.
c. Pengumandangan adzan menggunakan pengeras suara luar.
4. Takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijjah
dikumandangkan setelah pelaksanaan Salat Rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan pengeras suara dalam.
5. Upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian
menggunakan pengeras suara dalam, kecuali apabila pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/musala dapat menggunakan pengeras suara luar.
Sebagai informasi, Instruksi maupun SE Menag tersebut tidak berisi sanksi jika melanggar. Pembinaan serta pengawasan terhadap pelaksanaan aturan pengeras suara menjadi tanggung jawab Kemenag secara berjenjang. Kemenag juga bisa bekerja sama dengan pemerintah daerah dan organisasi masyarakat Islam.
















