Simak! Besaran Honorarium yang Diterima Notaris
Terbaru

Simak! Besaran Honorarium yang Diterima Notaris

Terdapat klasifikasi besaran honorarium yang diterima Notaris menurut nilai ekonomis dan sosiologisnya seperti diatur dalam Pasal 36 ayat (3) UU Jabatan Notaris. Selain ada batas atas dan bawahnya, tingkat kerumitan pembuatan akta mempengaruhi besaran honorarium yang diterima Notaris.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Jabatan Notaris memiliki hak honorarium atas pelayanan yang diberikan sesuai kewenangan yang dimilikinya. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 36 UU No.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UU JN). Selanjutnya, honorarium yang diterima Notaris berpijak pada nilai ekonomis dan sosiologis dari setiap akta yang dibuatnya.

“Kalau kita kan tidak disebut fee, tidak disebut biaya akta, tidak disebut biaya notaris. Tapi disebutnya honorarium. Kenapa? Karena status notaris ini bukan profesi seperti advokat dan profesi lain, tapi Pejabat Negara yang tidak diberi fasilitas dan anggaran oleh negara,” ungkap Kepala Bidang Organisasi Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (Kabid Organisasi PP INI) Taufik, Rabu (21/6/2023).

Baca Juga:

Dengan tidak ada gaji ataupun tunjangan bagi Notaris yang merupakan Pejabat Negara, UU Jabatan Notaris membolehkan bagi notaris menerima uang kehormatan atau disebut sebagai honorarium. “Ini dalam UU sudah ditentukan, tapi UU menentukan batas maksimal,” kata dia.

Pasal 36 ayat (3) UU Jabatan Notaris mengatur pengklasifikasian besaran honorarium yang diterima Notaris menurut nilai ekonomisnya. Pertama, sampai dengan seratus juta rupiah atau ekuivalen gram emas ketika itu, honorarium yang diterima paling besar adalah 2,5%.

Kedua, di atas seratus juta rupiah sampai dengan satu miliar rupiah menerima honorarium paling besar 1,5%. Sedangkan untuk di atas satu miliar rupiah, maka honorarium yang diterima didasarkan pada kesepakatan antara Notaris dengan para pihak, tetapi tidak melebihi 1% dari objek yang dibuatkan aktanya. Lebih lanjut, untuk nilai sosiologis ditentukan berdasarkan fungsi sosial dari objek setiap akta dengan honorarium yang diterima paling besar lima juta rupiah.

“UU menentukan batas atas mengapa? Sebenarnya untuk melindungi kepentingan masyarakat, jangan sampai Notaris mengambil honorariumnya atau menentukan honorariumnya melebihi persenan itu. Tapi dalam praktik sangat susah Notaris menerapkan (sesuai dengan persenan dimaksud), makanya banyak dalam praktik ditentukan di bawah itu karena batas bawah itu tidak ditentukan.”

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait