Ketentuan mengenai persyaratan dan prosedur pelaksanaan pemecahan saham dan penggabungan saham ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pemenuhan hak-hak pemegang saham, perlindungan investor, dan mendukung terwujudnya perdagangan saham yang terjaga dengan baik.
POJK Nomor 17/POJK.04/2022
Melengkapi peraturan OJK di industri Pasar Modal, OJK juga menerbitkan POJK Nomor 17/POJK.04/2022 sebagai penyempurnaan dari POJK Nomor 43/POJK.04/2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi.
POJK ini merupakan pedoman bagi Manajer Investasi agar tidak terjadi misconduct berkaitan dengan independensi Manajer Investasi, alasan rasional Manajer Investasi dalam melakukan keputusan investasi, perilaku Manajer Investasi dalam melakukan transaksi Efek untuk kepentingan nasabah, pemasaran produk Investasi, keterbukaan informasi Produk Investasi, dan terkait penerimaan hadiah dan atau manfaat dan sebagainya.
POJK ini mengakomodir kebutuhan pengaturan terkait manajemen risiko likuiditas dalam pengelolaan investasi yang menjadi rekomendasi dalam IOSCO Recommendations for Liquidity Risk Management for Collective Investment Schemes (FR01/2018).
Substansi penyempurnaan dalam Pedoman Perilaku Manajer Investasi antara lain:
- Pengaturan terkait kewajiban untuk melakukan stress test dan manajemen risiko likuiditas pengelolaan investasi;
- Pengaturan terkait perilaku Manajer Investasi dalam melakukan pemasaran Produk Investasi;
- Penguatan pengawasan terkait pre orderallocation melalui S-INVEST;
- Penguatan Manajemen Risiko Manajer Investasi;
- Larangan penerimaan hadiah dan penguatan perilaku terkait soft commission, rabat, dll.;
- Pengaturan terkait kepemilikan tunggal pada Produk Investasi;
- Kewajiban untuk melakukan pemisahan transaksi Efek dengan transaksi untuk kepentingan sendiri Manajer Investasi;
- Batasan Transaksi Negosiasi atas transaksi Efek yang terdaftar di bursa;
- Pengaturan prinsip-prinsip perilaku Manajer Investasi;
- Penggunaan SID Produk Investasi dalam melakukan transaksi Efek untuk kepentingan Produk Investasi;
- Pengaturan terkait standarisasi fund fact sheet Produk Investasi; dan
- Larangan keterlibatan dalam fasilitas T-plus, Early Payment dari Perusahaan Efek yang mengakibatkan utang-piutang.