LAPS SJK Buka Lowongan Manajer hingga Staf Lulusan Hukum, Ini Persyaratannya!
Terbaru

LAPS SJK Buka Lowongan Manajer hingga Staf Lulusan Hukum, Ini Persyaratannya!

Kirimkan CV dan dokumen lainnya paling lambat 2 Oktober 2022 ke email [email protected].

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
LAPS SJK Buka Lowongan Manajer hingga Staf Lulusan Hukum, Ini Persyaratannya!
Hukumonline

Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) adalah lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang didirikan pada tanggal 22 September 2020 oleh Self-Regulatory Organizations (SROs) dan asosiasi-asosiasi di lingkungan sektor jasa keuangan.

Untuk mendukung kinerjanya, LAPS SJK mengumumkan lowongan pekerjaan bagi para lulusan sarjana hukum untuk menempati posisi Manajer Hukum dan Kepatuhan dan Staf Penyelesaian Sengketa.

Terdapat berbagai persyaratan yang harus dipenuhi pelamar untuk melamar posisi tersebut. Lowongan Manajer Hukum dan Kepatuhan memiliki kualifikasi umum seperti usia maksimal 30 tahun, pendidikan minimal S1/S2 jurusan hukum, pengalaman kerja di bidang kepatuhan/manajemen risiko minimal 6-8 tahun bagi S1 dan minimal 7 tahun bagi S2. Selain itu, para pelamar juga harus mempunyai kemampuan kepemimpinan serta menguasai pengoperasian Ms Office.

Sementara untuk persyaratan khususnya, para pelamar harus memiliki pemikiran analitis kuat, memahami fungsi kepatuhan dan mampu menyusun desain program kepatuhan yang terdiri dari identifikasi risiko, penilaian risiko kepatuhan, mitigasi risiko, monitoring dan evaluasi. Para pelamar juga harus memahami peraturan Otoritas Jasa Keuangan soal perlindungan konsumen.

Baca Juga:

Pada posisi Staf Penyelesaian Sengketa, para pelamar harus berusia maksimal 24 tahun, pendidikan minimal S1 jurusan hukum perdata, hukum ekonomi/bisnis, pengalaman kerja di bidang hukum minimal 1-2 tahun, disiplin, teliti dan mampu mengoperasikan Ms Office.

Uraian pekerjaan pada posisi ini antara lain melakukan analisa kasus atau pengaduan yang masuk ke lembaga, melakukan koordinasi dengan pengurus untuk menyusun teknik dan strategi penyelesaian kasus yang masuk, sebagai Liaison Officer LAPS SJK terhadap konsumen, membuat resume perkara dan menyusun jadwal perundingan mediasi, membuat kesepakatan perdamaian, mediasi dan pendapat hukum, serta melayani konsultasi permohonan pengaduan.

“Kirimkan CV dan dokumen lainnya paling lambat 2 Oktober 2022 ke email [email protected]. Jika kamu sesuai dengan kriteria yang kami cari, yuk segera jadi bagian dari #LAPSSJKTeam,” kutip LAPS SJK dalam akun resmi Instagram pada Rabu (21/9).

Untuk informasi, dalam menjalankan kegiatannya, LAPS SJK memperoleh ijin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 29 Desember 2020, dan mulai beroperasi pada tanggal 1 Januari 2021.

Sebagai satu-satunya Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) di sektor jasa keuangan yang memperoleh ijin operasional dari OJK, maka LAPS SJK menggantikan peran dan fungsi 6 LAPS yang ada sebelumnya di sektor jasa keuangan (yaitu BAPMI, BMAI, BMDP, LAPSPI, BAMPPI dan BMPPVI) dan sekaligus memperluas cakupannya pada penyelesaian sengketa di bidang Fintech.

Tags:

Berita Terkait