Simak! Ini Tips Dasar Riset Topik Hukum dari Researcher Hukumonline
Terbaru

Simak! Ini Tips Dasar Riset Topik Hukum dari Researcher Hukumonline

Dimulai peneliti harus memahami masalah dan arah penelitian, penggunaan metodologi, hingga memetakan tantangan dalam mendapatkan data.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
 Researcher Hukumonline News, Siska Trisia saat menjadi dosen tamu di Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, Senin (2/10/2023). Foto: RES
Researcher Hukumonline News, Siska Trisia saat menjadi dosen tamu di Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, Senin (2/10/2023). Foto: RES

Perkembangan dunia hukum yang dinamis dan berkembang menawarkan topik riset yang beragam dan menarik untuk didalami melalui suatu pendekatan teori dan metodologi. Namun, sulitnya mengakses sumber informasi tentunya menjadi tantangan bagi para akademisi, profesional hukum hingga pihak-pihak mana pun yang memiliki ketertarikan pada bidang ini.

Untuk itu, perlu berbagai strategi agar lebih mudah melakukan riset hukum sehingga menghasilkan suatu kesimpulan yang kuat, ilmiah serta bermanfaat bagi perkembangan ilmu hukum kedepannya. Researcher Hukumonline News, Siska Trisia menyampaikan terdapat berbagai aspek yang harus dipersiapkan agar riset hukum tersebut efektif dan efesien.

Siska menjelaskan hal paling mendasar harus dilakukan yaitu peneliti harus memahami terlebih dahulu masalah dan arah penelitian ini. Tentunya, peneliti juga harus membaca berbagai referensi berhubungan dengan tema penelitian tersebut. Referensi tersebut dapat dalam bentuk buku, artikel ilmiah hingga berita.

Sementara itu, sehubungan dengan metodologi, peneliti dapat melakukannya dengan pendekatan jenis apa saja sesuai dengan keinginan peneliti dan kesesuaian dengan topik penelitian.“Apapun metodenya, bagaimanapun pendekatannya, semuanya diperbolehkan. Asal dapat dipertanggungjawabkan secara akademis,” jelas Siska saat menjadi dosen tamu di Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya pada Senin (2/10/2023).

Baca juga:

Siska menyampaikan riset hukum yang sudah lazim sejak dahulu kala masih digunakan hingga saat sekarang. Jenis riset yang pada umumnya yaitu normatif, empiris dan normative empiris. Namun, jenis penelitian hukum mengalami perkembangan seiring semakin kompleksnya hubungan masyarakat sehingga muncul pendekatan multidisipliner bahkan interdisipliner.

Dia mengidentifikasi permasalahan yang sering ditemukan bagi peneliti muda seperti mahasiswa baru ilmu hukum seperti kesulitan menentukan masalah, merumuskan pertanyaan penelitian, pengambilan data hingga analisis. Persoalan tersebut dapat diatasi melalui konsultasi dengan pihak-pihak yang sudah berpengalaman meneliti seperti dosen maupun peneliti berpengalaman.

Tags:

Berita Terkait