Dalam kasus sumbangan dana hibah senilai Rp2 triliun dari anak pengusaha Akidi Tio (Alm) untuk dana bantuan penanggulangan Covid-19 yang ternyata tidak terealisasi, Vidya menilai hal tersebut tidak tepat jika menggunakan Pasal 14-15 KUHP. Sebab, tidak menimbulkan keonaran di masyarakat. Maka dari itu, tak lama kemudian Polda Sumatera tidak melanjutkan kasus ini.
“Tapi untuk hoaks atau prank yang menyebut ada bom di pesawat, itu masuk kategori bentuk teror yang menimbulkan ketakutan,” jelasnya.
Menurutnya, sejumlah negara melakukan penanganan yang berbeda terhadap perkara hoaks atau berita bohong di internet. Ada negara yang melakukan tindakan dengan cara menurunkan konten tersebut (take down) dari internet. Jika pelaku masih mengulangi perbuatannya, maka dilakukan pembekuan akun.
“Jika pelaku masih mengulangi lagi dengan cara membuat akun baru, maka dilakukan penegakan hukum pidana karena dapat disimpulkan pelakunya punya tujuan jahat.”