Simak Ulasan Pakar Soal Ijab Kabul Secara Online
Utama

Simak Ulasan Pakar Soal Ijab Kabul Secara Online

Ijab kabul tetap sah selama syarat dan rukun terpenuhi.

Oleh:
CR-25/M-27
Bacaan 2 Menit

 

Dosen IAIN Sunan Ampel, Abdussalam Nawawi berpendapat bahwa jika salah satu pihak tidak hadir dalam prosesi akad, namun keduanya dihubungkan melalui bantuan teknologi dengan sangat meyakinkan sekalipun lokasinya berbeda, maka dapat dihukumi sebagai satu majelis. Karena perkembangan dunia saat ini, kata Abdussalam, tidak bisa lagi membatasi ijab kabul harus dalam satu ruang dan waktu.

 

“Kembali lagi pada inti ijab kabul adalah akad atau perjanjian, selama rukun dan syarat terpenuhi ijab kabul menjadi sah,” jelas Abdussalam kepada hukumonline.

 

Senada dengan Abdussalam, Dosen Hukum Keluarga UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Kamarusdiana menegaskan bahwa konsep ijab qabul sebenarnya tidak harus satu majelis atau satu tempat, namun harus dalam satu waktu dan tidak ada jeda saat pengucapan ijab kabul antara calon mempelai pria dengan wali dari calon mempelai wanita sebagaimana diatur dalam pasal 27 KHI. (Baca Juga: Perjanjian Pra Nikah: Solusi Untuk Semua?)

 

Kendati demikian, kata Kamarusdiana, menurut Imam Syafi’i Wali dari calon mempelai wanita dengan calon mempelai pria tetap harus berada dalam satu tempat agar ijab qabul benar-benar sejalan dan bersambung. Dalam kasus Briptu Nova, menurut Kama sah-sah saja mengingat wali mempelai wanita yang mengucapkan ijab dan mempelai pria yang menerima kabul hadir dalam prosesi akad nikah tersebut.

 

Dalam kondisi yang berbeda, lanjut Kama, ketika calon mempelai pria pada saat yang telah ditentukan harus ditugaskan ditempat lain misalnya, maka konsep yang berlaku ialah konsep dimana hajat tersebut ditempatkan pada posisi ‘darurat’.

 

“Sehingga sah-sah saja melakukan ijab kabul melalui telepon, video call, teleconference dan lainnya asalkan tidak ada unsur-unsur penipuan,” jelas Kamarusdiana kepada hukumonline, Senin, (30/4).

 

Lebih lanjut dijelaskan Kamarusdiana, Dalam hukum itu memang ada konsep yang ideal, yakni konsep yang sesuai dengan rukun nikah, seperti adanya calon mempelai pria, calon mempelai wanita, ada saksi, ada wali dan ijab kabul. Di samping itu ada juga suatu konsep yang harus dilaksanakan karena tidak tercapainya konsep yang ideal, seperti dalam keadaan darurat tidak memungkinkan hadirnya mempelai pria atau wanita.

Tags:

Berita Terkait