“UU yang lama itu ingin sistem merit nasional. Yaitu bahwa setiap orang itu bisa berkarir sampai puncak dari daerah sampai puncak di tingkat nasional. Dan bisa pindah dari satu kementerian ke kementerian yang lain. Artinya apa? Kita menghilangkan ego sektoral, menghilangkan silo mentality yang saat ini ada dan itu sudah terjadi. Selama 10 tahun ini pergeseran dan mobilitas ASN itu sudah terjadi antar kementerian dan lembaga,” kata dia.
Prof. Eko menyoroti sejumlah pasal yang dihapus dalam UU No. 20 Tahun 2023, termasuk pasal mengenai pengisian jabatan dan pengawasan sistem merit oleh KASN. Karena itu, ia mengapresiasi MK yang mengabulkan sebagian permohonan judicial review dan memerintahkan pembentukan kembali lembaga pengawas serta pelindung ASN. Ia berharap putusan tersebut menjadi awal yang baik untuk membangun kembali sistem merit ASN agar Indonesia tidak mengalami kemunduran.
Dalam presentasinya, dipaparkan sistem merit dasarnya merupakan kebijakan dan manajemen ASN yang berlandaskan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, serta diterapkan secara adil tanpa diskriminasi apa pun. Baik latar belakang politik, ras, agama, jenis kelamin, usia, maupun kondisi disabilitas.
Melalui sistem ini, proses seleksi dan promosi dilakukan secara objektif dan kompetitif, dengan menjunjung prinsip keadilan, pemberian penghargaan dan sanksi berbasis kinerja, serta standar integritas dan perilaku demi kepentingan publik. Tujuannya adalah menciptakan manajemen sumber daya manusia yang efektif, efisien, dan terlindungi dari intervensi politik maupun tindakan sewenang-wenang.
“Putusan MK ini, saya pikir, menjadi jalan maju bagi Indonesia untuk kembali membangun meritokrasi yang baik. Tanpa meritokrasi, Indonesia tidak akan mungkin mampu membangun daya saing global,” imbuhnya. “Meritokrasi adalah kunci keberhasilan bangsa ini. Kalau kita tidak bisa membangun meritokrasi, sehebat apa pun rencana pembangunan ekonomi, tidak akan mungkin bisa terlaksana. Karena meritokrasi itu adalah engine of development.”
Sebagai informasi, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN yang diajukan oleh Perludem, Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), dan Indonesia Corruption Watch (ICW).
Dalam putusannya, Pasal 26 ayat (2) huruf d UU 20/2023 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai sebagai “penerapan pengawasan sistem merit, termasuk pengawasan terhadap penerapan asas, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN yang dilakukan oleh lembaga independent”. Adapun lembaga independen tersebut harus dibentuk paling lama dua tahun sejak putusan a quo dibacakan.
















