Menggagas Kembali Lembaga Pengawas Independen Sistem Merit ASN Pasca Putusan MK No. 121/2024
OPINI

Menggagas Kembali Lembaga Pengawas Independen Sistem Merit ASN Pasca Putusan MK No. 121/2024

Pembentukan lembaga pengawas independen atas penerapan sistem merit bukan sekadar pemenuhan amanat konstitusional, melainkan langkah strategis menuju birokrasi yang berintegritas, adaptif, dan berorientasi pada kinerja, sesuai arah besar reformasi birokrasi nasional menuju pemerintahan yang profesional dan berkeadilan.

•Bacaan 6 Menit
NM
Penulis Opini

Kita diingatkan kembali saat Presiden Ketujuh Republik Indonesia, Joko Widodo mengundangkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara sebagai pengganti UU ASN sebelumnya pada 31 Oktober 2025. Revisi undang-undang tersebut mengakibatkan perubahan mencolok secara kelembagaan. Sebelumnya, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 terdapat 4 kelembagaan yang disebutkan secara tegas dalam Manajemen ASN yaitu Kementerian PAN RB, KASN, LAN, dan BKN. Setelah UU ASN baru, KASN akhirnya dibubarkan.

Nicholas Martua Siagian. Foto: Istimewa
Nicholas Martua Siagian. Foto: Istimewa

Memang pembubaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menjadi tanya besar saat itu, apalagi dilakukan pada suasana yang terasa politis yaitu menjelang Pemilihan Presiden, Pemilihan Legislatif, hingga Pemilihan Kepala Daerah di Tahun 2024. Kalau kita telusuri lebih jauh, terjadi sebuah paradoks, di satu sisi ide pembubaran KASN dalam UU Baru adalah inisiatif DPR. Di sisi lain, dalam perkembangannya pemerintah sebenarnya ingin memperkuat keberadaan KASN.

Padahal, KASN sebenarnya merupakan lembaga yang banyak memberikan sumbangsih terhadap pengawasan netralitas Aparatur Sipil Negara, perwujudan Sistem Merit, pembinaan profesi ASN, dan lainnya sebagaimana amanat dari undang-undang. Artinya, publik lantas bertanya, “Apa jangan-jangan KASN bubar karena menuju Pilkada ya?” Sederhananya, jika lembaga pengawasan sistem merit dibubarkan, seharusnya yang terjadi adalah masifnya jual beli jabatan dan pelanggaran netralitas (Sofian Effendi, 2023).

Dinamika Undang-Undang ASN

Salah satu persoalan pasca revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN bahwa dalam Pasal 68 disebutkan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 6 bulan terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. Artinya, peraturan pelaksana dari UU ASN baru seharusnya sudah terbit sejak April 2024. Namun, nyata hingga saat ini, peraturan pelaksana belum terbit hingga undang-undang tersebut berlangsung sampai saat ini.

Padahal, peraturan pelaksana dimaksud seharusnya berfungsi sebagai instrumen teknis yang memberikan penjabaran secara komprehensif mengenai tata cara, kriteria, serta mekanisme pengisian jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dapat diisi oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Lalu, muncul pertanyaan mendasar: atas dasar apa pengisian sejumlah jabatan ASN oleh personel TNI/Polri saat ini dilakukan, jika peraturan pelaksananya belum ditetapkan?

Kondisi tersebut mencerminkan bahwa mandat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara belum sepenuhnya diimplementasikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Dengan demikian, terjadi paradoks normatif—regulasi yang seharusnya menjadi fondasi tata kelola pemerintahan yang justru berpotensi bergeser menjadi instrumen pembenaran atas praktik yang tidak berlandaskan pada kepastian hukum.         

Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara,  kewenangan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan Manajemen ASN untuk menjamin perwujudan Sistem Merit dan pengawasan terhadap penerapan asas serta kode etik dan kode perilaku ASN tidak lagi dilakukan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), namun dipindahkan kepada kewenangan kementerian sebagaimana yang diatur dalam Pasal 26 ayat (2) huruf d.

putusan mkasnuu asnlembaga
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info