Sivitas Akademika UI Desak Pemerintah Batalkan PP 75/2021
Terbaru

Sivitas Akademika UI Desak Pemerintah Batalkan PP 75/2021

PP 75/2021 dinilai cacat baik secara formil dan substansi. PP ini juga dinilai sarat dengan kepentingan politik.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 6 Menit

Dalam proses pembahasannya terjadi perdebatan dan belum ditemukan kesepakatan atas 34 butir perubahan yang diajukan. Kemdikbud mengundang rapat kembali pada tanggal 7, 14, dan 21 Oktober, tapi rapat tersebut dibatalkan. Di sisi lain terjadi rapat-rapat lain yang dihadiri oleh eksekutif dan WMA tanpa sepengetahuan DGB dan SA.

Lalu pada 2 Juli 2021, tiba-tiba PP 75/2021 terbit dan DGB baru menerima PP secara resmi pada 19 Juli 2021. Melihat keganjilan ini Prof. Manneke menilai sudah ada iktikad tidak baik sejak awal proses revisi. PP dikerjakan secara tergesa-gesa tanpa memperhatikan format legal yang berlaku, berhasil dimuluskan jalannya oleh instansi-instansi terkait. Proses pembahasan dilakukan sangat cepat dengan akibat cacat dalam prosedur, isi dan format.

Prof Manneke menilai PP 75/2021 tidak bertujuan untuk memajukan UI dalam berbagai aspek, tetapi membuat UI semakin rentan terhadap kepentingan politik luar.

“Hasil telaah SA atas norma akademik dan bukan Statuta, itu yang dijadikan surat dan landasan perubahan statuta, premis mayor dan minor tidak sesuai. Oleh siapa, mana dokumennya, kenapa tidak digunakan sebagai landasan di surat Rektor kepada Mendikbud pada Januari 2020. Sudah ada bau busuk dari awal. Ini membuat UI makin rentan dengan kepentingan politik luar, ini tujuan tersembunyi dari PP itu,” bebernya.

Guru Besar FH UI Prof Sulistyowati Irianto menegaskan universitas tidak bisa disamakan dengan lembaga politik. Universitas merupakan gerakan moral dalam masyarakat yang nir kekuasaan politik dan uang. UI sebagai universitas yang otonom harus memiliki tata kelola check and balance, prinsip transparan dan akuntabel baik dari sisi keuangan maupun SDM. Jika semua itu tidak terpenuhi, maka otonomi kampus telah diselewengkan.

Penyelewengan atas otonomi universitas tersebut sekaligus mengingkari cita-cita founding fathers UI Mr. Soepomo, mengurangi kemampuan UI untuk mengembangkan ilmu pengetahuan melalui pendidikan, pengajaran, pengabdian masyarakat, dan berbagai kegiatan akademik lainnya. Tentu ini akan memerosotkan wibawa UI di mata masyarakat ilmiah dan publik yang luas.

Diubah tanpa kesepakatan

Dalam proses penyusunan dan pengesahan PP 75/2021, Prof. Sulistyowati memastikan bahwa hal tersebut dilakukan tanpa adanya kesepakatan. Sehingga banyak pasal yang tidak ada dalam draft perubahan Statuta, tiba-tiba muncul dalam PP 75/2021, salah satunya adalah pasal rangkap jabatan yang memicu kehebohan di masyarakat.

Tags:

Berita Terkait