Maftuh menegaskan bahwa pemerintah mengeluarkan SKB ini bukan karena diintervensi pihak tertentu. Di samping itu, SKB ini juga bukanlah intervensi negara terhadap keyakinan seseorang. Seolah menegaskan, Hendarman menambahkan, Jaksa Agung Amerika ketika bertemu dengannya beberapa hari yang lalu juga tidak menyinggung persoalan SKB ini.
Sekedar peringatan
Jika diibaratkan lampu lalu lintas, maka SKB ini adalah lampu kuning berarti peringatan (warning). Ia berada di antara lampu hijau dan lampu merah. JAI bisa melanjutkan langkahnya jika keluar dari Islam atau menjadi bagian dari Islam dengan konsekwensi mengubah ajarannya sehingga tidak menyimpang dari ajaran Islam yang mainstream. Sebaliknya, Ahmadiyah harus menghentikan langkahnya jika keukeuh dengan ajaran yang dianutnya sekarang.
"SKB itu surat perintah dan peringatan," tegas Hendarman. Dengan kedudukan seperti itu, SKB tersebut tidak serta-merta dapat dijadikan dasar hukum untuk membekukan JAI. SKB ini sekedar beleid yang bisa digunakan penegak hukum untuk memberatkan hukuman bagi anggota atau pengurus JAI yang melanggarnya.
"SKB itu adalah peringatan kepada setiap orang yang akan melakukan perbuatan dan dia tidak sadar perbuatan itu merupakan kejahatan," tandas Hendarman. Jika mengabaikan peringatan ini, pengikut JAI dianggap melakukan kejahatan penodaan agama sesuai pasal 156a KUHP.
Pemerintah akan menindak tegas pengikut JAI yang mengacuhkan SKB ini. Pemerintah siap mengadili mereka di meja hijau. MUI, kata Hendarman, yang akan menjelaskan kesesatan mereka di pengadilan. "Jaksa hanya menuntut setinggi-tingginya," jelasnya.
"Komisi VIII DPR dapat memahami penjelasan mengenai SKB," ujar Ketua Komisi ini, Hasrul Azwar. "Kami mendorong pemerintah untuk melakukan pengawasan terhadap SKB tersebut." Secara khusus, Komisi VIII menyoroti carut-marutnya peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah keagamaan. Para anggota Dewan di Komisi ini mendesak pemerintah melakukan harmonisasi dan sinkronisasi.
Langgar HAM
Maksud hati tidak mau melanggar HAM, langkah pemerintah menerbitkan SKB terhadap Ahmadiyah justru dinilai sebaliknya. Komnas Perempuan dalam rilisnya menyatakan pemerintah jelas-jelas melanggar HAM. Menurut Komnas Perempuan,walaupun hak atas kebebasan beragama disebutkan sebagai salah satu pertimbangan SKB, namun hak konstitusional ini justru dinafikkan melalui peringatan dan perintah untuk tidak melakukan penafsiran menyimpang dari apa yang dianggap sebagai pokok-pokok ajaran agama.
SKB dinilai Komnas Perempuan merupakan sebuah pembatasan yang diskriminatif oleh penyelenggara Pemerintah yang melanggar HAM sekaligus menanam bibit konflik yang berkepanjangan. SKB ini menunjukkan bahwa Pemerintah telah lalai dalam menjalankan perannya mengelola kehidupan beragama di Indonesia dan memberi rasa aman bagi semua warga negara Indonesia.
Sebagai contoh, Komnas Perempuan memaparkan hasil pemantauan mereka di Jawa Barat dan Nusa Tenggara Barat. Mereka mendapati sejumlah kasus pelanggaran HAM terhadap kaum perempuan dan anak-anak pengikut Ahmadiyah. Secara spesifik, hak-hak perempuan Ahmadiyah yang dilanggar mencakup hak untuk bebas dari kekerasan berbasis gender, hak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak atas penghidupan yang layak, dan hak atas kesehatan reproduksi.
Anak-anak Ahmadiyah juga mengalami pelanggaran HAM, khususnya hak untuk bebas dari diskriminasi dan hak atas pendidikan. Anak-anak mendapat stigmasasi yang cukup besar di sekolah masing-masing, tidak hanya oleh sesama murid, tetapi juga oleh guru dan kepala sekolah masing-masing. Raport mereka dapat tanda-tanda khusus, ungkap Ketua Komnas Perempuan Kamala Chandrakirana, saat menggelar konferensi pers, Kamis (12/6).
Senada, Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) juga menilai terbitnya SKB merupakan pelanggaran serius sejumlah ketentuan HAM dalam UUD 1945. Diantaranya, Pasal 28 E ayat (1) dan (2) tentang kebebasan beragama dan meyakini kepercayaannya serta menjalankan ibadah sesuai agamanya masing-masing. Pemerintah, menurut LBHM, tidak memiliki kewenangan menentukan benar salahnya keyakinan seseorang.
Mendesak agar pemerintah mempertimbangkan kembali SKB Nomor 199/2008 demi amanat konstitusi dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, demikian bunyi salah satu tuntutan LBHM.
Mengapa Ahmadiyah dikenakan surat keputusan bersama (SKB) sedangkan Lia Eden dan Al-Qiyadah Al-Islamiyah tidak? Mungkin begitu pertanyaan yang ada di benak sejumlah kalangan. Faktanya, memang ada perlakuan yang beda terhadap ketiga aliran kontroversial itu.
SKB yang dimaksudkan di sini ialah SKB Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri dalam Negeri masing-masing No.03 Tahun 2008, No. KEP-033/A/JA/6/2008 dan No.199 Tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah Kepada Penganut, Anggota dan/atau Pengurus JAI dan Warga Masyarakat.
Jaksa Agung Hendarman Supandji tidak menampik adanya perlakuan beda itu. Salah satu pejabat penandatanganan SKB ini mengatakan pemerintah memang tidak mengeluarkan SKB terhadap semua ajaran yang dianggap sesat. Terhadap Lia Eden dan Al-Qiyadah Islamiyah, misalnya, pemerintah langsung membawanya ke proses hukum tanpa ada peringatan.
Menurut Hendarman, pengikut JAI tidak kurang dari 2 juta. Ormas ini juga punya jaringan internasional yang kuat. "Kalau tanpa SKB, tanpa peringatan, dianggap seolah-olah melanggar HAM," ungkapnya, dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, Kamis (12/6). Hendarman didampingi Menteri Agama (Menag) Maftuh Basyuni dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto.
Dalam mengeluarkan SKB, pemerintah memang berusaha memadukan prinsip-prinsip HAM. Karena itu, SKB ini tidak hanya mengacu kepada UU No.1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Menag Maftuh Basyuni menjabarkan, ada tiga peraturan perundang-undangan lain yang dijadikan acuan. Yang pertama adalah konstitusi, tepatnya Pasal 28E, 28I, 28 J dan Pasal 29 UUD 1945. Pasal-pasal tersebut menjamin kebebasan warga negara untuk memeluk agama atau kepercayaan dan beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
"Namun dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan Undang-Undang," Maftuh menjelaskan. Produk hukum kedua yang dijadikan acuan adalah UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, khususnya Pasal 70 dan 73. Acuan ketiga adalah UU No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik.
















