Sidang yang dilaksanakan secara daring tersebut mengagendakan penyampaian kesimpulan oleh para pihak sekaligus menjadi sidang terakhir sebelum Majelis Komisi mengeluarkan putusan.
Dalam sidang tersebut, Wilmar Group melalui kuasa hukumnya menyampaikan sejumlah poin kesimpulan atas dugaan pelanggaran yang didalilkan oleh investigator KPPU. Mengutip keterangan para saksi fakta maupun ahli, Wilmar Group dalam kesimpulannya menyatakan bahwa:
- Permasalah utama dalam perkara ini adalah sejumlah kebijakan pemerintah di awal 2022 yang berubah-ubah dan justru merugikan banyak pihak, terutama penetapan harga eceran tertinggi (HET) dan domestic market obligation (DMO)/domestic price obligation (DPO) minyak goreng.
- Penerapan HET bukan saja merugikan produsen karena harus menjual di bawah harga keekonomian, tetapi juga memicu rush buying yang mengakibatkan kelangkaan minyak goreng kemasan di pasaran.
- Banyaknya peraturan terkait minyak goreng kemasan yang dikeluarkan pemerintah sejak awal 2022, maka industri ini menjadi highly regulated sehingga tidak tepat jika dianalisis menggunakan hukum persaingan usaha.
Dalam kesimpulannya, Wilmar Group menegaskan tidak ada bukti perjanjian penetapan harga dengan pelaku usaha atau Terlapor lain. Dengan demikian tidak ada pelanggaran Pasal 5 UU Nomor 5/1999 sebagaimana dugaan investigator KPPU.
“Para saksi, termasuk mantan Dirjen di Kemendag, Oke Nurwan mengatakan kenaikan harga minyak goreng kemasan pada periode Oktober-Desember 2021 dan Maret-Mei 2022 dipicu kenaikan harga CPO, bukan karena adanya perjanjian antara pelaku usaha. Pertemuan-pertemuan yang dilakukan GIMNI juga tidak pernah membahas penetapan harga,” imbuhnya
Kemudian, Wilmar Group menyimpulkan, analisis ekonomi yang dilakukan investigator tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi bukti ekonomi karena analisis tersebut tidak menggunakan uji kartel yang tepat serta data-data yang representatif.
Wilmar Group menegaskan tidak ada bukti penahanan pasokan baik yang dilakukan sendiri maupun bersama Terlapor lain sebagaimana tertuang dalam Pasal 19 huruf c UU Nomor 5/1999.
“Wilmar Group tidak pernah menahan produksi maupun penjualan. Sebaliknya, volume produksi dan penjualan pada periode Januari – Maret 2022 meningkat pesat. Sebagaimana keterangan Oke Nurwan, tidak tersedianya minyak goreng kemasan di pasar disebabkan penerapan HET dan persoalan distribusi di level yang lebih rendah dari distributor utama,” pungkasnya.
















