Soal Pemblokiran IMEI Ponsel, YLKI Minta Perlindungan Konsumen Diprioritaskan
Berita

Soal Pemblokiran IMEI Ponsel, YLKI Minta Perlindungan Konsumen Diprioritaskan

Sebelum diberlakukan pada 18 April 2020, pemerintah perlu melakukan sosialisasi masif ke masyarakat terkait pemblokiran IMEI.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Namun, masyarakat yang membawa perangkat HKT dari luar negeri atau memesan perangkat dan dikirim dari luar negeri setelah 18 April 2020, wajib mendaftarkan IMEI perangkat tersebut melalui sistem aplikasi yang akan disiapkan agar dapat digunakan di Indonesia. 

 

Dia meyakini kebijakan ini bermanfaat bagi masyarakat untuk dapat melakukan pemblokiran perangkat yang hilang dan/atau dicuri melalui operator seluler masing-masing, sehingga diharapkan dapat menurunkan tindak pidana pencurian perangkat HKT.

Tags:

Berita Terkait