Soal Penanganan Aksi, Kapolri Diminta Reformasi Institusinya
Berita

Soal Penanganan Aksi, Kapolri Diminta Reformasi Institusinya

Tindakan represif dari aparat kepolisian terhadap aksi mahasiswa dan elemen masyarakat telah menciderai semangat reformasi dan harkat martabat institusi Polri.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Hak Interpelasi

Di sisi lain, kata Fajri, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lembaga legislatif dan wakil rakyat perlu menjalankan mandatnya dalam melaksanakan fungsi pengawasan. Salah satu cara yang dapat dilakukan DPR adalah menggunakan hak interpelasi yang sudah diatur dalam Pasal 20A ayat (2) UUD 1945.

 

“Melalui penggunaan hak itu, DPR dapat meminta keterangan kepada Pemerintah, khususnya dalam hal ini Polri, mengenai rentetan kejadian pelanggaran HAM tersebut,” katanya. 

 

Menurut Fajri, pelaksanaan hak interpelasi tidak menutup kemungkinan akan berlanjut pada penggunaan hak angket apabila ditemukan potensi pelanggaran terhadap undang-undang tertentu oleh Pemerintah. Seluruh proses harus berjalan secara transparan dan akuntabel agar publik semakin diyakinkan bahwa Indonesia adalah negara hukum, dan DPR adalah sebenar-benarnya perwakilan rakyat Indonesia.

 

Untuk menggunakan hak interpelasi; menurut Pasal 194 dan 195 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), diperlukan usul dari minimal 25 orang anggota DPR yang berasal dari lebih dari 1 fraksi, untuk disampaikan kepada Pimpinan DPR. Usulan itu menjadi hak interpelasi apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPR yang hadir.

 

Fajri juga mengingatkan 30 September 2019 adalah hari terakhir anggota DPR periode 2014-2019 menjabat. Komposisi fraksi DPR hasil pemilu legislatif kemarin mempertahankan 9 dari 10 fraksi di DPR sehingga tidak terjadi perubahan yang berarti.  Oleh karena itu, berakhirnya masa jabatan tidak bisa jadi alasan DPR untuk menghindari tanggung jawabnya menjalankan fungsi pengawasan pada kerja Pemerintah. 

 

“Hari terakhir ini dapat digunakan oleh 9 Fraksi yang lolos ke DPR periode 2019-2024 untuk menyatakan sikap dan berkomitmen menggunakan hak interpelasi segera setelah anggota DPR periode 2019-2024 dilantik. Komitmen ini yang patut dituntut dan ditunggu oleh publik, dan DPR sepatutnya tidak lagi mengecewakan dalam menjalankan tugas-tugasnya sebagai wakil rakyat,” tuturnya.

 

Sementara itu, lanjut Fajri, Presiden Joko Widodo harus menginstruksikan Polri sebagai bawahannya untuk menghentikan seluruh tindakan kontra demokrasi dan melanggar HAM tersebut.

 

“Presiden juga harus menjamin bahwa seluruh tindakan tersebut tidak akan terulang dan, terlebih penting lagi, Presiden harus mampu menunjukkan kompetensi dan kapasitasnya untuk mengendalikan aparatnya sendiri,” pungkasnya.

 

Tags:

Berita Terkait