Soal Perlawanan Meruya, Buku Pedoman MA Bisa Diabaikan
Berita

Soal Perlawanan Meruya, Buku Pedoman MA Bisa Diabaikan

Perlawanan terancam karena sebagian tanah pelawan tidak berstatus hak milik. Buku Pedoman MA tegas mengatakan hanya hak milik yang dapat jadi dasar mengajukan perlawanan.

Kml/CRP
Bacaan 2 Menit

 

Alasannya takut mempengaruhi putusan hakim Pengadilan Negeri. Ini kan perkara masih berjalan ujarnya. Lebih lanjut ia menegaskan Buku pedoman bukan hukum acara, hanya semacam buku pintar, agar ada keseragaman. 

 

Karena hanya semacam buku pintar, menurut Djoko tidak ada sanksi bagi hakim bila mengabaikan Buku Pedoman. Kalau ada legal reasoning (penalaran hukum-red), boleh saja ia berpendapat beda. Kembali ia menegaskan perbedaan buku pedoman dan hukum acara.

 

Sebaliknya Harifin Tumpa, Ketua Muda Perdata MA, membolehkan pengajuan perlawanan oleh pemegang hak selain hak milik meski Buku II menyatakan sebaliknya. Ya, itu dalam prakteknya tetap diterima. Tetap diproses, entah nanti itu dalam pembuktiannya kan dilihat siapa yang kuat alat buktinya. ujar Tumpa. Hal ini, menurut Tumpa termasuk bagi pemegang girik. Perlawanan itu tidak bisa ditolak, hakim tidak boleh menolak memeriksa perkara pungkas Harifin.

 

Mari kita simak putusan PN Jakarta Barat terhadap eksepsi Porta Nigra.

Tags: