Soal Potensi Benturan Kewenangan PTSP dan OSS, Ini Jawaban Pemerintah
Berita

Soal Potensi Benturan Kewenangan PTSP dan OSS, Ini Jawaban Pemerintah

​​​​​​​APINDO berharap implementasi OSS dapat lebih baik dari eksekusi PTSP yang selama ini masih banyak dikeluhkan para pelaku usaha.

Fitri N Heriani
Bacaan 2 Menit

 

Ternyata, ada alasan tersendiri di balik terpilihnya 20 sektor tersebut. Peneliti Hukum Bisnis dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Muhammad Faiz Aziz menyatakan, pemilihan sektor-sektor yang terdapat dalam ketentuan tersebut berdasarkan nama kementerian dan lembaga sektoral yang disebut dalam Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 Tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

 

“Awalnya hanya 13 namun bertambah menjadi 20 sektor usaha. Di mana, saat identifikasi jenis perizinan malah terkait juga dengan izin pada kementerian/lembaga lain yang sebelumnya tidak ada dalam Perpres 91 tersebut,” kata Aziz kepada Hukumonline.

 

Untuk sementara, lanjut Aziz, bagi sektor usaha yang tidak tercantum dalam OSS, pengurusan perizinannya masih melalui proses yang telah berlaku selama ini. Ia menjelaskan, selain sektor usaha jasa hukum, terdapat sektor lain seperti minyak, gas dan pertambangan yang perizinannya tidak melalui OSS. Menurut Aziz, sektor minyak, gas dan pertambangan tersebut tingkat kompleksitasnya lebih rumit dibandingkan 20 sektor yang perizinannya dilakukan melalui OSS.

 

Selain itu, lanjut Aziz yang merupakan dosen pada Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera ini, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) masih memliki wewenang mengurus sejumlah perizinan di luar 20 sektor yang terdapat pada Lampiran PP OSS. Sedangkan OSS sendiri bersifat mengintegrasikan perizinan dengan kementerian dan lembaga berwenang. (MJR)

Tags:

Berita Terkait