Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menekankan pentingnya menghargai karya film dan menghindari segala bentuk pembajakan. Pernyataan ini menanggapi insiden yang viral di media sosial mengenai perselisihan akibat tindakan perekaman di dalam bioskop.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damar Sasongko, mengingatkan film sebagai hasil kreativitas yang harus dihargai. Ia juga menyebutkan adanya manfaat moral dan ekonomi bagi para penciptanya yang harus dilindungi.
"Setiap film adalah buah dari kerja keras dan kreativitas yang harus kita hargai. Tindakan seperti merekam di dalam bioskop tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan para pembuat film secara moral dan finansial," kata Agung Damar Sasongko di Kantor DJKI Jakarta, Jumat (13/12).
Baca juga:
DJKI Tindak Tegas Pelanggar Kekayaan Intelektual, Musnahkan Sejumlah Produk Imitasi
Memahami Hak Cipta dalam Musik di Era Digital
Menurutnya, melindungi hak cipta atas karya film merupakan langkah penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di Indonesia. Menghargai dan melindungi hak cipta dapat memberikan insentif bagi para kreator untuk terus berkarya. “Yang pada gilirannya akan meningkatkan kontribusi sektor kreatif terhadap perekonomian nasional," tambahnya.
Selain itu, Agung juga mengingatkan masyarakat bahwa tindakan pembajakan, termasuk merekam film secara ilegal di bioskop, dapat dikenai sanksi hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta), tindakan merekam film di dalam bioskop tanpa izin termasuk pelanggaran hak cipta.
Perekaman di bioskop disebut secara khusus dalam penjelasan Pasal 9 UU Hak Cipta ayat (1) huruf b dengan istilah penggandaan. Namun, hanya pencipta serta pemegang hak cipta yang berhak melakukannya. Tertulis dalam penjelasan, “Termasuk perbuatan Penggandaan diantaranya perekaman menggunakan kamera video (camcorder) di dalam gedung bioskop dan tempat pertunjukan langsung (live performance)”.
Hukuman yang dapat dijatuhkan bagi perekaman menggunakan kamera video (camcorder) di dalam gedung bioskop padahal bukan pencipta atau pemegang hak cipta dalam Pasal 113 ayat (3) UU Hak Cipta. Jerat pidana yang menanti mulai dari paling lama empat tahun penjara dan/atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar. Lalu, setiap orang yang memenuhi unsur yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar.
Selain hukuman pidana, tindakan ini dapat pula dijerat gugatan perdata yaitu pencipta atau pemegang hak cipta dapat meminta ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan. Tindakan merekam film tanpa izin dianggap serius karena merugikan para pembuat film dan industri kreatif secara keseluruhan.
Oleh karena itu, Agung mengingatkan penting bagi masyarakat untuk menghormati hak cipta dan mematuhi aturan hukum yang berlaku. "Mari kita bersama-sama menciptakan ekosistem yang kondusif bagi perkembangan industri film Indonesia dengan menghargai setiap karya dan mematuhi aturan yang ada," ujarnya.
















