Solidaritas Hakim Indonesia Ajak Publik Kawal Integritas Para Hakim
Terbaru

Solidaritas Hakim Indonesia Ajak Publik Kawal Integritas Para Hakim

Peran hakim dalam menjalankan tugas penanganan perkara perlu pengawasan dari publik.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Hukumonline.com

Perwakilan Solidaritass Hakim Indonesia saat beraudiensi dengan redaksi Hukumonline. Foot: HFW

Pria yang juga hakim Pengadilan Negeri Lubuk Basung, Sumatera Barat  itu menjelaskan ketentuan gaji hakim yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 ini tidak lagi sesuai dengan kondisi ekonomi. Sehingga, gaji yang diterima hakim khususnya tingkat muda tidak sesuai dengan beban dan risiko kerja. Dia menekankan, kesejahteraan hakim berpengaruh terhadap independensi dalam menegakan keadilan.

“Untuk menerapkan independensi sejati ini dibutuhkan kesejahteraan hakim tidak hanya gaji tapi juga keamanan, protokoler, perumahan yang bukan dinilai dari uang tapi berguna bagi hakim. Kesejahteraan ini akan menjalankan pekerjaan hakim dengan baik. Ketika sejahtera maka tidak ada alasan perbuatan tercela itu dilakukan,” imbuhnya.

Juru bicara Solidaritas Hakim Indonesia lainnya, Agus Adhari menjelaskan setidaknya terdapat dua komponen yang perlu dimuat dalam revisi PP 94/2012 tersebut. Pertama, dia menyampaikan pentingnya klausul-klausul yang tegas dan memberi kepastian hukum. Dalam PP 94/2012  misalnya, masih terdapat ketidakjelasan mengenai hak fasilitas rumah dinas dan transportasi.

“Pada klausul tunjangan rumah dinas ini ada kata ‘dapat’ sehingga artinya boleh atau tidak. Akhirnya tafsir aturan tersebut berbeda lagi,” ujarnya.

Hukumonline.com

Juru bicara Solidaritas Hakim Indonesia lainnya, Agus Adhari. Foto: HFW

Pria yang menjabat hakim Pengadilan Agama Tasikmalaya Jawa Barat itu menerangkan,  dalam perubahan PP 94/2012 tersebut perlu diatur tentang peninjauan secara periodik untuk mengevaluasi gaji hakim. Sebab PP 94/2012 tidak mengatur evaluasi secara berkala besaran gaji hakim. Dia menegaskan, dalam penyusunan perubahan PP 94/2012 nantinya pihak Solidaritas Hakim Indonesia agar dilibatkan.

“Insha Allah dalam gerakan ini kami juga komitmen agar proses perubahan ini kami dilibatkan dalam harmonisasi,” imbuhnya.

Sebagai informasi, calon presiden terpilih dalam Pemilu 2024, Prabowo Subianto melalui panggilan suara dalam audiensi DPR dengan Solidaritas Hakim Indonesia berjanji mensejahterakan hakim di Indonesia. Janji tersebut disampaikan Prabowo saat menelepon Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang sedang memimpin audiens di ruang Komisi III DPR, Selasa (8/10/2024) kemarin, sebagaimana dikutip dari Antara.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info