Dalam rangka merayakan ulang tahun Hukumonline ke-21, Klinik Hukumonline yang senantiasa konsisten mewujudkan masyarakat agar semakin #MelekHukum turut memberikan kontribusi dengan menerbitkan sejumlah 32 artikel yang dipublikasikan dalam waktu 8 hari berturut-turut dengan mengangkat pembahasan kategori hukum tertentu.
Melalui artikel Part I ini, berikut ini kami rangkum khusus untuk kamu, 16 artikel spesial edukasi Hukum Pidana, Keluarga, Perdata dan Ketenagakerjaan. Simak terus sampai habis ya!
Spesial Edukasi Hukum Pidana
- Pembuktian Rekam Medis dalam Kasus Pembunuhan
Meskipun ada pesan yang menuliskan bahwa seseorang telah membunuh korban, namun untuk mendapatkan kejelasan pelaku, bisa dibuatkan bukti visum et repertum sebagai alat bukti surat, dan juga disertai alat bukti lainnya seperti keterangan saksi, keterangan ahli, petunjuk dan keterangan terdakwa.
- Pasal untuk Menjerat Pelaku Cyberstalking
Cyberstalking dapat dikategorikan sebagai tindak pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta perubahannya. Cyberstalking umumnya diawali dengan mencari informasi lengkap si korban atau bisa disebut menguntit melalui internet. Lantas, pasal mana saja yang bisa menjerat si pelaku?
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan sampai dengan mengakibatkan hilangnya nyawa, apakah perbuatan tersebut termasuk pasal penganiayan atau pembunuhan, atau bisa kedua-duanya?
Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Sedangkan terdakwa adalah tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan. Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kemudian apa saja hak-hak tersangka, terdakwa, dan terpidana?
Spesial Edukasi Hukum Keluarga
Perkawinan beda negara dalam hukum Perkawinan di Indonesia disebut dengan istilah perkawinan campuran. Bagaimana pengaturannya di Indonesia? Apakah dengan melakukan perkawinan campuran maka seseorang akan kehilangan kewarganegaraan?