Sssttt, UU Hak Cipta Ternyata Dibuat oleh Anak Mall
Berita

Sssttt, UU Hak Cipta Ternyata Dibuat oleh Anak Mall

Berat badan Sam Bimbo naik dua kilo selama pembahasan RUU Hak Cipta.

Ali
Bacaan 2 Menit

Entah kebetulan atau memang keseringan ‘nongkrong’ di mall, UU Hak Cipta ini memang mengatur sebuah aturan baru. Yakni, aturan yang bisa menjerat pengusaha atau pengelola mall yang membiarkan terjadinya transaksi barang-barang yang melanggar hak cipta di tempatnya.

Pasal 10 UU Hak Cipta ini berbunyi, “Pengelola tempat perdagangan dilarang membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran hak cipta dan/atau hak terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya”.

Larangan ini bukan sebuah ancaman kosong. Bila ada pengelola tempat perdagangan melanggar larangan itu, maka siap-siaplah membayar denda senilai Rp100 juta.

Pasal 114 UU Hak Cipta menyatakan, “Setiap orang yang mengelola tempat perdagangan dalam segala bentuknya yang dengan sengaja dan mengetahui membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran hak cipta dan/atau hak terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”.

Ketua Pansus RUU Hak Cipta Didi Irawadi Syamsudin punya cerita berbeda. Meski dirinya dan rekan-rekannya di Pansus tidak ikut-ikutan jadi “anak mall” seperti wakil pemerintah, ia mengaku waktu dan tenaga yang digunakan tidak sedikit dalam pembahasan RUU ini.

“Rapat dari pagi, siang, malam dan subuh. Sahabat-sahabat saya di dewan semangat membahas RUU ini, padahal banyak di antara anggota Pansus sudah tidak lagi lolos atau menjabat sebagai anggota DPR di periode berikutnya,” ujarnya.

“Biasanya sulit mencari kawan-kawan anggota DPR yang tidak lolos lagi untuk menggelar rapat, tapi kawan-kawan di Pansus ini ternyata rajin-rajin,” tambahnya.

Tags:

Berita Terkait