Stagnan di Tengah Tarik Ulur, Keadilan Andrie Yunus Dipertaruhkan
Terbaru

Stagnan di Tengah Tarik Ulur, Keadilan Andrie Yunus Dipertaruhkan

Menimbulkan kekhawatiran penegakan kasus Andrie Yunus bakal dimanipulasi. Komisi III DPR diminta tegas merekomendasikan pengadilan umum sebagai yurisdiksi penuntasan perkara Andrie Yunus.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Koordinator Kontras, Dimas Bagus Arya saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Komplek Gedung Parlemen, Selasa (31/03/2026) kemarin. Fotografer/RES
Koordinator Kontras, Dimas Bagus Arya saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Komplek Gedung Parlemen, Selasa (31/03/2026) kemarin. Fotografer/RES

Penyelesaian kasus penyiraman air keras yang dialami aktivis Kontras, Andrie Yunus harus melalui jalan berliku untuk mendapat keadilan. Sebab Polda Metro Jaya telah melimpahkan perkara ini kepada Puspom TNI. Padahal sejak awal koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) sudah mendesak perkara ini diselesaikan melalui peradilan umum, bukan militer.

Koordinator Kontras, Dimas Bagus Arya menilai penegakan hukum kasus Andrie Yunus mengalami stagnasi. Komisi III DPR diharapkan tegas menentukan forum yurisdiksi untuk menuntaskan perkara ini melalui pengadilan umum.

“Saya cukup kecewa atas apa yang disampaikan Dirreskrimum Polda Metro Jaya yang menyebut kasus ini dilimpahkan ke Puspom TNI,” katanya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR, Selasa (31/03/2026) kemarin.

Menurut Dimas proses penegakan hukum berjalan lambat sejak POM TNI mengidentifikasi 4 terduga pelaku lapangan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Sampai saat ini pihak TNI belum merilis identitas dan wajah para terduga pelaku itu. Situasi ini mengkhawatirkan karena membuka celah manipulasi penegakan hukum.

Baca juga:

Hukumonline.com

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman saat menyalami Koordinator Kontras, Dimas Bagus Arya dalam RDPU di Komplek Gedung Parlemen. Fotografer/RES

Koalisi juga meminta Komisi III DPR mendesak Presiden Prabowo Subianto membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen. Dimas berpendapat tim ini urgen karena perkara Andrie Yunus menghadapi hambatan formal dan politik. Perkara ini tidak boleh dilihat korbannya hanya Andrie Yunus, tapi juga seluruh pembela HAM dan demokrasi yang ke depan berpotensi mengalami peristiwa serupa.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info