Apalagi fakta dan temuan di lapangan secara jelas menunjukan korbannya masyarakat sipil dan kejahatan yang dilakukan ranahnya tindak pidana umum. Penyelesaian kasus Andrie Yunus menurut Wayan menjadi momentum untuk mengubah regulasi Pengadilan Militer.
“Kalau kasus ini belum bisa dilakukan (melalui pengadilan umum, -red), mari kita lakukan amandemen dan perubahan. Jangan lewatkan momentum ini,” ujarnya.
Dalam forum tersebut Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan perkembangan hasil penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan menemukan fakta-fakta, perkara dilimpahkan kepada Puspom TNI.
“Kami melaporkan kepada pimpinan bahwa permasalahan tersebut sudah kami limpahkan ke Puspom TNI,” tutupnya.
















