Dorongan membangun standar nasional dalam penanganan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) kian menguat seiring upaya mengoptimalkan implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. UU TPKS merupakan regKomnasulasi khusus yang secara komprehensif mengatur jenis-jenis TPKS, hingga hak dan perlindungan korban. Berdasarkan Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 UU TPKS, regulasi ini tidak hanya berfungsi sebagai hukum pidana materiil, tetapi juga instrumen perlindungan korban dan perubahan sistemik.
Secara normatif, UU 12/2022 ini mendefinisikan TPKS sebagai setiap perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana dalam undang-undang ini maupun undang-undang lain yang secara tegas dikualifikasi sebagai kekerasan seksual. Subjek hukumnya mencakup orang perseorangan maupun korporasi, sedangkan korban dipahami sebagai setiap orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, kerugian ekonomi, dan/atau sosial akibat TPKS.
Standardisasi nasional menjadi krusial karena penanganan TPKS melibatkan banyak pihak kepolisian, pendamping, tenaga kesehatan, jaksa, hakim, dan lembaga layanan. Dengan begitu diperlukan rujukan praktik yang seragam agar pendekatan berperspektif korban dapat terimplementasi secara konsisten.
Baca juga:
- Implementasi UU TPKS Belum Merata Terhimpit Problem Struktural
- Implementasi UU TPKS Proritaskan Pendekatan Berbasis Korban
- Kemenko PMK Ingatkan Perkawinan Anak Langgar UU TPKS dan UU Perkawinan
United Nations (UN) Women Representative and Liaison to ASEAN, Ulziisuren Jamsran menilai bahwa penguatan kapasitas lintas lembaga perlu dibaca sebagai bagian dari transformasi kelembagaan yang lebih luas.
“Ini menunjukkan komitmen kelembagaan, budaya institusi, dan kepemimpinan untuk memperkuat akses keadilan bagi perempuan dan anak perempuan di Indonesia,” ujar Ulzisuren dalam Pelatihan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri, Senin (2/3/2026).
Dia menekankan, konsistensi pendekatan menjadi faktor penentu keberhasilan UU TPKS. Tanpa standar yang jelas, kualitas penanganan perkara sangat bergantung pada sensitivitas aparat di lapangan, yang berpotensi memunculkan ketimpangan perlindungan. UU 12/2022 sebenarnya telah memberikan klasifikasi rinci mengenai jenis TPKS.
















