Standchart Gagal Sahkan Kontrak Derivatif
Utama

Standchart Gagal Sahkan Kontrak Derivatif

Majelis hakim menyatakan substansi perkara dalam putusan gugatan wanprestasi sama persis dengan perkara yang dipermasalahkan Standchart.

Mon
Bacaan 2 Menit
Majelis hakim PN Jakpus menyatakan gugatan Standchart prematur.<br>Foto: Sgp
Majelis hakim PN Jakpus menyatakan gugatan Standchart prematur.<br>Foto: Sgp

Standard Chartered Bank (Stanchart) agaknya harus berbesar hati menerima pembatalan dua kontrak derivatif yang dijalin dengan PT Nubika Jaya. Upaya bank asing itu untuk mensahkan perjanjian lewat gugatan di pengadilan kandas. Majelis hakim yang diketuai Ennid Hasanuddin menyatakan gugatan prematur. Pasalnya, perjanjian tersebut menjadi obyek sengketa yang sama dengan perkara derivatif sebelumnya dan kini dalam tahap banding.

 

“Untuk menghindari putusan yang tumpang tindih satu sama lain, maka cukup alasan bagi majelis hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima,” ujar Ennid saat membacakan putusan, Selasa (18/5) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

 

Gugatan ini muncul setelah Standchart menelan kekalahan melawan PT Nubika. Sebelumnya, perusahaan kelapa sawit ini menggugat Standchart untuk menghentikan transaksi derivatif Callable Ratio Forward Currency (Callable Forward) dan  Target Redemption Forward (Target Forward).

 

Akhirnya, dua kontrak derivatif itu dinyatakan batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Begitupula dengan transaksi derivatif yang telah beberapa kali terjalin. Hal itu diputuskan oleh majelis hakim yang diketuai Panusunan Harahap dalam putusan No. putusan No. 81/Pdt.G/2009/PN.JKT.PST dan No. 62/Pdt.G/2009/PN.JKT.PST.

 

Kontrak derivatif dibatalkan lantaran dinilai tak seimbang dan tak memenuhi unsur kausa yang halal suatu perjanjian. Sebab, perjanjian dibuat tak seimbang dan bank tak memberikan penjelasan secara detail tentang resiko transaksi derivatif.

 

Tak tinggal diam, Standchart balik menggugat PT Nubika lantaran dinilai wanprestasi atas kontrak derivatif tersebut. Bank asing itu juga meminta agar kontrak tersebut dinyatakan sah dan berlaku bagi para pihak.

 

Berkaca pada dua putusan sebelumnya, majelis hakim menyatakan substansi perkara dalam putusan itu sama persis dengan perkara yang dipermasalahkan Standchart. Padahal, obyek perkaranya sudah dinyatakan batal. Hal senada juga diungkapkan kuasa hukum Nubika dalam berkas jawaban.

 

Kuasa hukum PT Nubika, David ML Tobing menyatakan sudah sepatutnya majelis hakim mengabulkan eksepsi. “Tujuan kami memang menang eksepsi untuk menghindari disparitas putusan,” ujarnya. David mengusulkan agar ke depan pengadilan melakukan seleksi pendaftaran gugatan. “Dalam arti sebelum persidangan ada pemeriksaan apakah ada obyek serupa ada sengketa atau tidak,” usul David.

 

Senior Manager Corporate Affairs Standchart, Mita Sampaguita Lamiran, menyesalkan penolakan gugatan ini. “Saat ini kami sedang mempertimbangkan strategi hukum berikutnya. Kami percaya bahwa kami memiliki dasar hukum yang kuat dalam kasus ini,” ujar Mita.

 

Posisi kasus

Berdasarkan dokumen yang diperoleh hukumonline, Stanchart mendaftarkan gugatan pada 28 Juli 2009. Yakni, dua hari sebelum putusan gugatan PT Nubika terhadap Stanchart dibacakan. Tak hanya PT Nubika yang dibidik sebagai tergugat I. Stanchart juga menggugat PT Permata Hijau Sawit dan PT Victorindo Alam Lestari, masing-masing sebagai tergugat II dan III. Pemilik ketiga perusahaan, Robert, disasar sebagai tergugat IV. Sementara turut tergugat adalah Maria Wijaya dan Diana Virgo.

 

Dalam gugatannya, Stanchart menyatakan para tergugat wanprestasi atas Banking Facility Agreement dan dua kontrak derivatif tersebut. PT Nubika,  PT Permata Hijau Sawit dan PT Victorindo dituntut melunasi utang pada Stanchart sebesar Rp182,457 miliar secara tanggung renteng. Sementara, Robert dituntut melaksanakan jaminan sebesar AS$5 juta dan Rp8,033 miliar. Pembayaran utang dan pelaksanaan jaminan ditambah bunga 6 persen, terhitung sejak gugatan dilayangkan hingga pelunasan.

 

Utang itu bermula saat PT Nubika, PT Permata Hijau Sawit dan PT Victorindo serta Bank Danamon menandatangani Banking Facility Letter Reference pada 23 Juni 2006. PT Permata Hijau Sawit berkedudukan sebagai debitur, sedangkan PT Nubika dan PT Victorindo sebagai debitur bersama (co-borrower). Perjanjian itu diikuti dengan penandatangan General Credit Terms and Conditions yang merupakan bagian dari  Banking Facility Letter Reference. Robert selaku Direktur Utama ketiga perusahaan tersebut berperan sebagai penjamin atas fasilitas perbankan itu. Dalam perjalanannya, perjanjian yang berakhir pada 30 Juni 2008 itu diamandemen pada 2 Agustus 2006 dan 19 Oktober 2007.

 

Berdasarkan Banking Facility Letter Reference, para pihak sepakat atas penyediaan berbagai fasilitas kredit dan foreign exchange facility. PT Nubika lalu merealisasikannya dengan menandatangani perjanjian Target Forward  pada 19 Agustus 2008 dan Callable Forward pada 12 September 2008. Dua perjanjian itu bertujuan untuk hedging (lindung nilai) sebab PT Nubika merupakan perusahaan eksportir yang memiliki penghasilan dolar, tetapi memiliki pengeluaran dalam rupiah.

 

Dalam kontrak Target Forward, PT Nubika wajib menyerahkan dolar, sementara Stanchart menyerahkan rupiah berdasarkan nilai tukar yang disepakati dalam 25 kali transaksi. Hal yang sama juga berlaku dalam kontrak Callable Ratio Forward. Bedanya transaksi disepakati dilakukan 52 kali.

 

Nyatanya, setelah transaksi berjalan sembilan kali, PT Nubika menghentikan perjanjian Target Forward. Begitupula dengan dengan transaksi Callable Forward yang macet pada transaksi ketujuh. Stanchart lalu mengakhiri perjanjian (unwind) Target Forward dan Callable Forward pada 10 Januari 2009 lantaran PT Nubika wanprestasi. Menyusul kemudian, Stanchart mengirimkan pemberitahuan penghentian transaksi (notice of termination) pada 16 Januari 2009.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info