Informasi hukum kini menjadi salah satu kebutuhan masyarakat berbagai kalangan. Lewat rubrik Klinik Hukumonline, kamu bisa memperoleh berbagai informasi hukum yang dikemas ke dalam artikel yang ringkas dan mudah dicerna. Selain itu, kami juga mengemas informasi hukum ke dalam bentuk infografis, video YouTube, dan ada pula layanan chatbot dengan Legal Intelligent Assistant (LIA).
Jika kamu lebih suka mendengarkan lewat podcast, kamu juga bisa menyimak perbincangan isu hukum yang menarik dan up to date melalui Hukumonline Podcast lewat berbagai platform podcast yang tersedia.
Berikut ini kami sajikan 10 artikel Klinik Hukumonline terpopuler di media sosial berdasarkan pemantauan tim Klinik selama sepekan terakhir. Mulai dari status perkawinan jika seorang istri ditinggal suaminya tanpa kejelasan, hingga masuk tidaknya merangkul lawan jenis ke dalam pelecehan seksual.
Renvoi atau yang dikenal juga sebagai doktrin penunjukan kembali dapat digunakan untuk menghindarkan pemberlakuan lex causae yang sudah ditetapkan berdasarkan prosedur hukum perdata internasional secara normal dan mengubah acuan kepada suatu kaidah atau sistem hukum yang lain.
Proses renvoi sendiri dikategorikan menjadi 2 jenis yaitu penunjukan kembali (remission) dan penunjukan lebih lanjut (transmission). Renvoi memberi ruang untuk pengadilan menentukan kaidah atau sistem hukum mana yang dianggap terbaik untuk menyelesaikan perkara hukum perdata internasional. Namun keberadaannya banyak ditentang karena dianggap berlawanan dengan asas kebebasan berkontrak para pihak.
Dalam proses pemeriksaan tersangka dan/atau saksi, keterangan tersangka dan/atau saksi kepada penyidik diberikan tanpa tekanan dari siapa pun dan dalam bentuk apa pun. Jika suatu Berita Acara Pemeriksaan (“BAP”) adalah hasil dari pemerasan, tekanan, ancaman, atau paksa, maka BAP yang diperoleh dengan cara seperti ini tidak sah.
Mengarahkan jawaban saja masih belum cukup untuk dijadikan alasan yang menyebabkan BAP tidak sah jika tidak terdapat pemerasan, tekanan, ancaman, atau paksaan.
Pengulangan BAP tidak dapat dilakukan, terlebih jika BAP tersebut sudah dilakukan secara sah. Akan tetapi, dalam praktik penyidikan dikenal adanya BAP Tambahan dan BAP Lanjutan yang dapat diterapkan baik untuk saksi, ahli maupun tersangka, apabila diperlukan untuk membuat terang dan jelas duduk perkara pidana tersebut.
Perkawinan dimaksudkan untuk tujuan selamanya, namun ada kalanya perkawinan terputus di tengah jalan disebabkan oleh kematian, perceraian, dan atas putusan pengadilan. Untuk mendapatkan kepastian hukum, perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama.
Jika suami meninggalkan istri dengan sengaja tanpa kejelasan, perkawinan tersebut tidak otomatis putus, melainkan harus diajukan upaya pembatalan perkawinan atau gugatan perceraian ke Pengadilan Agama.
Surat Keputusan (“SK”) Pemberhentian dan Surat Teguran untuk pegawai Aparatur Sipil Negara (“ASN”) pada dasarnya hanya melibatkan pejabat yang berwenang dan pegawai yang bersangkutan saja sehingga tidak bersifat publik atau tidak dapat diketahui oleh orang lain atau instansi lain yang tidak berkaitan.
Akan tetapi, sifat tersebut dapat berubah menjadi publik dalam kondisi tertentu, yaitu ketika diajukan gugatan terhadapnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Dalam hal suatu perusahaan dinyatakan pailit, karyawan perusahaan tersebut bisa memutuskan hubungan kerja secara sepihak dan sebaliknya, kurator juga memiliki hak untuk memberhentikan karyawan tersebut.
Jika terjadi pemutusan hubungan kerja (“PHK”), pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. Status upah dan hak-hak karyawan lainnya yang belum dibayarkan dalam hal perusahaan dinyatakan pailit merupakan utang yang didahulukan pembayarannya.
Cuti melahirkan yang belum selesai/belum diambil/belum gugur yang dimiliki oleh pekerja perempuan bukanlah merupakan objek dari uang penggantian hak yang harus dibayarkan pengusaha. Artinya, tidak ada uang penggantian hak sisa cuti melahirkan karena pekerja meninggal dunia saat menjalani cuti tersebut.
Namun, selama pekerja perempuan melaksanakan hak cutinya, ia tetap berhak mendapat upah penuh. Selain itu karyawan yang meninggal dunia dan ahli warisnya juga berhak atas uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima akibat pemutusan hubungan kerja karena meninggalnya karyawan, jaminan kematian, dan/atau jaminan hari tua.
Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah melakukan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha dengan penerapan perizinan berusaha berbasis risiko berdasarkan penetapan tingkat risiko. Sehingga, perizinan berusaha yang perlu diurus nantinya akan disesuaikan dengan penilaian tingkat risiko usaha yang akan didirikan pelaku usaha.
Istilah pelecehan seksual mengacu pada sexual harassment, yakni semua tingkah laku seksual atau kecenderungan untuk bertingkah laku seksual yang tidak diinginkan oleh seseorang baik verbal (psikologis) atau fisik yang menurut si penerima tingkah laku sebagai merendahkan martabat, penghinaan, intimidasi, atau paksaan.
Dalam konteks hukum positif di Indonesia, istilah pelecehan seksual tidak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), akan tetapi yang dikenal adalah perbuatan cabul yang diatur dalam Pasal 289 KUHP.
Adanya perlawanan, penolakan, atau ketidakinginan dari korban adalah unsur yang penting, baik dalam pelecehan seksual atau perbuatan cabul dalam konteks KUHP. Tanpa adanya perlawanan, penolakan, atau ketidakinginan dari korban, pelaku tidak dapat dijerat dengan Pasal 289 KUHP.
Untuk dapat mendirikan perusahaan alih daya atau outsourcing, badan usaha wajib berbentuk badan hukum. Oleh karena itu, Persekutuan Komanditer atau Commanditaire Vennootschap (“CV”) yang bukan merupakan badan hukum harus beralih menjadi badan usaha yang berbadan hukum terlebih dahulu.
Adendum diartikan sebagai tambahan atau lampiran pada perjanjian pokok yang merupakan satu kesatuan dengan perjanjian pokoknya. Sehingga, adendum tidak bisa lepas dari perjanjian pokok. Meskipun jangka waktu perjanjian belum berakhir, para pihak dapat menambahkan adendum sepanjang disepakati oleh kedua belah pihak.
Perihal masa mulai berlakunya adendum, hal ini juga dapat disepakati oleh para pihak dan diperjelas dalam adendum tersebut untuk menghindari perbedaan penafsiran antar para pihak.
Demikian 10 artikel pilihan pembaca yang paling ‘laris’ sepekan kemarin. Jika kamu punya pertanyaan, silakan kirim pertanyaan ke www.hukumonline.com/klinik. Kamu perlu log in dahulu sebelum mengajukan pertanyaan. Tapi sebelum kirim, silakan cek arsip jawabannya dulu ya! Siapa tahu sudah pernah dijawab oleh tim Klinik.
Kamu juga bisa terus mendapatkan update informasi hukum setiap harinya lewat sosial media Klinik di Facebook, Instagram, dan Twitter!
















