Status TAP MPR tentang HM Soeharto Pasca Amandemen UUD
Fokus

Status TAP MPR tentang HM Soeharto Pasca Amandemen UUD

TAP MPR Nomor XI/MPR 1998 sempat ramai dibicarakan ketika kejaksaan ingin mengadili Mantan Presiden Soeharto. Apakah TAP MPR tersebut masih berlaku?

M-1
Bacaan 2 Menit

 

Menurut Prof. Soemantri, isi TAP MPR bisa merupakan substansi UUD maupun undang-Undang sehingga perlu ditransformasi sesuai bentuk peraturan perundang-undangan yang seharusnya. TAP MPR yang substansinya dalam UUD maka akan diatur dalam UUD, TAP MPR yang substansinya UU maka akan dituangkan dalam undang-undang, lanjut pakar hukum tata negara tersebut.

 

Berdasarkan TAP MPR Nomor I/MPR/2003 tersebut, TAP MPR Nomor XI/MPR 1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi Kolusi, dan Nepotisme termasuk salah satu TAP yang tetap berlaku sampai dengan terbentuknya UU.

 

Namun demikian, Prof. Soemantri berpendapat bahwa selama ini kelihatannya baik dari pemerintah atau DPR belum ada inisiatif untuk membuat rancangan UU sebagai hasil transformasi TAP MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih KKN.

 

Prof. Soemantri menilai sejumlah perundang-undangan terkait kasus Soeharto  masih umum, sehingga perlu segera dibuat UU yang khusus yang menyebut nama Soeharto. Beliau berpendapat kalau TAP No. XI/MPR/1998 tidak ditransformasikan dalam UU maka masih akan terkatung-katung terus menerus.

 

Berbeda dengan Prof. Soemantri, Maria Farida berpendapat bahwa substansi TAP MPR No XI/MPR/1998 sebetulnya sudah diatur dalam UU Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi Kolusi, dan Nepotisme, UU tentang Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara, UU tentang Tindak Pidana Korupsi, dan mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi serta berbagai peraturan pelaksananya.

 

Pasal 4 TAP No. XI/MPR/1998 menyebutkan upaya pemberantasan KKN harus dilakukan secara tegas terhadap siapapun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, dan kroninya maupun pihak swasta/konglomerat, termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak asasi manusia.

 

Rumusan dalam TAP No. I/MPR/2003 menyebutkan bahwa keberlakuan TAP No. XI/MPR/1998 adalah sampai terlaksananya seluruh ketentuan dalam Ketetapan tersebut, sehingga menurut Maria berbagai UU dan peraturan pelaksana tadi tidak menafikan TAP MPR tersebut, karena TAP tersebut berlaku sampai korupsi kolusi dan nepotisme sudah tidak ada lagi.

Tags: