Status TAP MPR tentang HM Soeharto Pasca Amandemen UUD
Fokus

Status TAP MPR tentang HM Soeharto Pasca Amandemen UUD

TAP MPR Nomor XI/MPR 1998 sempat ramai dibicarakan ketika kejaksaan ingin mengadili Mantan Presiden Soeharto. Apakah TAP MPR tersebut masih berlaku?

M-1
Bacaan 2 Menit

 

Pemulihan nama baik tidak tepat karena pada zaman Soekarno tidak ada TAP MPR (yang menuntut Soekarno), kalau Pak Harto memang ada, jelas Prof Soemantri. Guru besar itu memang mengakui bahwa Presiden Soeharto kala itu tidak mengadili mantan presiden Soekarno karena Presiden Soeharto menanamkan falsafah Jawa mendem jero mikul dhuwur.

 

Artinya, kalau orang berbuat salah, tanamkan dalam-dalam. Jangan diungkap-ungkap lagi, dan mikul dhuwur artinya kemukakan jasa-jasanya, keberhasilannya. Tidak ada ketentuan di adili.


Sementara itu, M
aria Farida memandang bahwa Tap MPRS tahun 1967 yang disebut-sebut beberapa kalangan sebagai dasar pengajuan Soekarno ke pengadilan, yang kemudian tidak dilakukan oleh pemerintah, adalah tidak tepat.

 

Menurut beliau, TAP itu adalah mengenai pencabutan mandat presiden Soekarno, yang kemudian digantikan pejabat sementara presiden yaitu Soeharto. Kalau masa Soekarno, (TAP) adalah politis. Sedangkan dalam masa Soeharto, TAPnya (menyebutkan) ada indikasi KKN (yang bersifat hukum).

 

Terkait pemberian Surat Keterangan Penghentian Penuntutan, Prof. Soemantri mengakui bisa memahami keberatan pengacara Saya mengerti alasan pengacara yang mengatakan (bahwa) tidak bisa Jaksa Agung mencabut penuntutan, karena sudah di pengadilan. Sudah menjadi urusan pengadilan yang mengadili. Adapun pengertian kroni sebagaimana tersebut dalam TAP No. XI/MPR/1998, baik Prof. Soemantri maupun Maria Farida setuju agar terminologi itu diatur lebih jelas.

 

Tags: