Status TAP MPR tentang HM Soeharto Pasca Amandemen UUD
Fokus

Status TAP MPR tentang HM Soeharto Pasca Amandemen UUD

TAP MPR Nomor XI/MPR 1998 sempat ramai dibicarakan ketika kejaksaan ingin mengadili Mantan Presiden Soeharto. Apakah TAP MPR tersebut masih berlaku?

M-1
Bacaan 2 Menit

 

Menurut Maria, dalam penuntasan kasus Soeharto, landasan hukumnya adalah TAP MPR yang kemudian diatur dalam UU. UU itu yang kemudian menjerat siapa yang korupsi dan siapa yang tidak, ujarnya.

 

Pendapat demikian berbeda dengan pendapat Panda Nababan, anggota Komisi III DPR dari F PDIPSekarang TAP MPR sudah tidak lagi jadi dasar hukum, ujarnya  Panda, Selasa (16/5).

 

Menurutnya, dalam upaya penuntasan kasus Soeharto, dasar hukum aparat hukum dalam penuntasan kasus Soeharto adalah UU Tindak Pidana Korupsi sedangkan keberadaan TAP MPR No. XI/MPR/1998 hanyalah sebagai referensi semata.

 

Menurut Maria, Presiden sekarang masih harus tunduk pada TAP-TAP yang masih berlaku karena dalam setiap TAP MPR menyatakan memerintahkan kepada Presiden untuk melaksanakan ketentuan di dalam TAP tersebut. TAP-TAP MPR yang dinyatakan masih berlaku akan tetap menjadi menjadi aturan hukum. Karena ada TAP yang belum dicabut dan dinyatakan dalam TAP MPR No I Tahun 2003, jadi presiden Indonesia, siapapun namanya, baik dipilih MPR atau rakyat ia tunduk pada hukum yang berlaku, ujar Maria.

 

Namun demikian, karena sekarang presiden dipilih oleh rakyat, maka urai Maria, Presiden bukan lagi sebagai mandataris MPR sehingga untuk selanjutnya tidak boleh ada lagi TAP yang memberikan mandat ke presiden. MPR menurutnya tidak berwenang membuat ketetapan yang bersifat mengatur, tapi sebatas ketetapan MPR yang bersifat beshicking.

 

Ditambahkan oleh Maria bahwa suatu keputusan hanya dapat dicabut dengan keputusan yang sejenis oleh lembaga yang membentuk itu. Sehingga terhadap TAP MPR yang masih tersisa, maka menurut Maria, MPR-lah yang berhak mencabutnya jika berkehendak melalui sidangnya baik sidang umum, tahunan, maupun sidang istimewa.

 

Kalau (TAP MPR No. XI/MPR/1998) mau dicabut atau diganti boleh, asal yang mencabut MPR juga, tidak boleh (hanya) oleh pimpinan MPR, tambah pengajar ilmu perundang-undangan Fakultas Hukum UI tersebut.

Tags: