STH Indonesia Jentera Jalin Nota Kesepahaman dengan Kepaniteraan MA
Terbaru

STH Indonesia Jentera Jalin Nota Kesepahaman dengan Kepaniteraan MA

STH Indonesia Jentera bersama komunitas hukum melihat begitu banyak peluang di berbagai bidang dalam kerjasama bersama MA.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera menandatangani nota kesepahaman dengan Kepaniteraan Mahkamah Agung (MA) pada Jumat (25/2). Foto: WIL
Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera menandatangani nota kesepahaman dengan Kepaniteraan Mahkamah Agung (MA) pada Jumat (25/2). Foto: WIL

Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera menandatangani nota kesepahaman dengan Kepaniteraan Mahkamah Agung (MA) pada Jumat (25/2), yang dilaksanakan secara daring. Penandatanganan nota kesepahaman ini dilakukan oleh Panitera MA Ridwan Mansyur dan Ketua STH Indonesia Jentera, Arief T. Surowidjojo.

Dalam sambutannya, Arief menyambut baik kerjasama ini karena merupakan langkah lanjutan antara STH Indonesia Jentera bersama MA.

“Saya menyambut baik mengenai nota kesepahaman Kepaniteraan Mahkamah Agung bersama STH Indonesia Jentera dalam rangka Tri Dharma Perguruan Tinggi. Kerjasama ini merupakan suatu kebanggan bagi kami dan berharap dapat berkontribusi di bidang pendidikan, pelatihan dan pengembangan kompetensi yang akan berdampak positif terhadap reformasi hukum dan badan peradilan hukum di Indonesia,” ungkapnya.

STH Indonesia Jentera bersama komunitas hukum melihat begitu banyak peluang di berbagai bidang dalam kerjasama bersama MA. Potensi magang mahasiswa STHI Jentera, kerjasama perumusan kebijakan, pelatihan dan penelitian serta pengabdian masyarakat menjadi area kerjasama yang dipercaya akan sangat bisa dikembangkan dalam kerjasama bersama MA. (Baca: STH Indonesia Jentera Selenggarakan Perkuliahan Blended Learning)

Terdapat lima ruang lingkup dalam nota kesepahaman ini, di antaranya yaitu penyediaan data dan informasi, pelaksanaan kajian dan penelitian, pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, penguatan prosedur dan pertukaran informasi dalam rangka manajemen pengetahuan serta program lain yang dianggap perlu disepakati.

Nota kesepaham ini berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang dengan kesepakatan para pihak melalui pemberitahuan tertulis.

Kedua belah pihak sepakat menunjuk pejabat penghubung dari Kepaniteraan MA yaitu Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan Mahkamah Agung, Asep Nursobah dan pihak STH Indonesia Jentera yaitu Wakil Ketua IV Bidang Pengembangan Organisasi dan Kemitraan, Aria Suyudi.

Tags:

Berita Terkait