Strategi CHP Law Firm Berikan Jaminan Kualitas Terbaik
Terbaru

Strategi CHP Law Firm Berikan Jaminan Kualitas Terbaik

Strategi adaptif CHP Law Firm dalam menghadapi berbagai rintangan yang terjadi. Mulai dari situasi pandemi hingga strategi kemajuan teknologi dilakukan oleh CHP Law Firm dalam mengikuti perkembanga zaman.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 7 Menit

Senior Partner CHP Law Firm, Adhistya Christyanto, SH., MM., CLA., CTA.memberi contoh ketika berperkara dalam masalah shipping/maritime: banyaknya istilah yang sering kali menjadi potential dispute dalam suatu perjanjian pengangkutan kapal. Sebut saja, demurrage, detention, laytime, laycan, workboats, bunker & cargo claims dan lain sebagainya. Sebetulnya, istilah ini sangat umum di dunia shipping, namun istilah-istilah tersebut tidak lazim bagi majelis hakim atau penyidik kepolisian. Sehingga hal ini, dapat berpotensi memicu kesalahan ketika memberikan pertimbangan hukum. 

Namun, ketika berhadapan dengan transaksi yang cukup kompleks, para Partner biasanya akan menjadi the Lead-Lawyers. Pada posisi tersebut, sudah jadi kewajiban bagi Partners untuk menegaskan ‘the Client’s objective’ kepada tim, framework, legal concepts, dan strategy.

“Sebagai gambaran, beberapa langkah yang diambil yaitu (1) mengidentifikasi tujuan dari Klien; (2) melakukan background check terhadap counterpart dari Klien; memproteksi kepentingan Klien dengan membuat safety net clause; dan yang paling utama: memastikan nasihat hukum fokus kepada tujuan klien, tetapi jangan sampai menjadi deal breaker,” kata Adhistya.

Stephan lantas memaparkan, setidaknya ada 6 pilihan dalam mengajukan klaim dan/atau penyelesaian perkara yaitu melalui Arbitrase, Gugatan Perdata, Gugatan Sederhana, Kepailitan & PKPU, dan Laporan Polisi jika ditemukan adanya unsur pidana dalam suatu transaksi. Setiap pilihan Legal Action tentu memiliki karakteristik dan kekhususan. Berikut adalah spesialisasi para konsultan hukum CHP Law Firm dalam ke-6 pilihan penyelesaian perkara tersebut.

Hukumonline.comManaging partners, CHP Law Firm. Foto: Istimewa. 

 

Pertama, Arbitrase. Partners CHP Law Firm selain memiliki pengalaman dan jam terbang, juga untuk memperkaya pemahaman dari sudut pandang Arbiter yang akan mengambil keputusan, para Partners sudah mengikuti pelatihan FCIArb untuk Arbitrase Internasional.

Kedua, Gugatan. Kata kunci Commercial Litigation adalah ‘Dispute’ khususnya perselisihan dalam suatu transaksi komersial, sehingga perlu pemahaman kuat atas transaksi yang terjadi, juga commercial dan fund-flow, karenanya selain memiliki izin praktik sebagai Advokat, para Partners CHP Law Firm secara konsisten mengasah pemahaman bisnis dengan mengambil S2 Business Management dan S2 Kenotariatan untuk mempelajari various of transaction guna memahami esensi dari setiap transaksi. Mengerti esensi dari suatu transaksi sama pentingnya dengan menguasai hukum acara dalam Commercial Litigation.

Ketiga, Gugatan Sederhana. Mirip dengan penjelasan dalam bagian Gugatan (diatas), sebagai anggota dari Business Network International (BNI), Junior Chambers Indonesia (JCI), dan EO-Accelerator, para Partners langsung berinteraksi dengan banyak business owners mulai dari level UKM sampai dengan level Group Corporation. CHP Law Firm juga berpengalaman dalam membantu menyelesaikan tagihan melalui Gugatan Sederhana yang nilainya klaimnya hanya sampai dengan Rp500 juta.

Tags: