Di tengah tantangan kurangnya keterwakilan akademisi hukum Indonesia dalam jurnal ilmiah internasional, upaya untuk menembus batas global terus digiatkan. Akademisi Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (FH Unnes), Saru Arifin berpendapat keberanian untuk mengirimkan manuskrip jurnal internasional bukan sekedar mengejar prestise, namun menjadi bagian dari tanggung jawab ilmiah untuk menyuarakan isu-isu hukum lokal ke kancah global.
“Saya sangat mendorong agar para akademisi hukum Indonesia tidak hanya berkutat pada jurnal nasional atau yang terindeks Scopus dalam negeri. Menembus jurnal internasional akan memperluas jejaring ilmiah dan memperkenalkan perspektif hukum Indonesia ke dunia,” ujar Saru saat menjadi pemateri dalam Coaching Clinic yang diselenggarakan oleh Hukumonline, Selasa (20/5/2025).
Saru menjelaskan proses pengajuan artikel ke jurnal internasional harus dilakukan dengan persiapan matang, tidak boleh tergesa-gesa. Ada baiknya, setelah menyelesaikan tulisan, penulis memberikan jeda waktu sebelum kembali meninjau naskah dengan perspektif baru. Ia mengatakan seringkali wawasan tambahan muncul saat jeda.
Baca juga:
- Tak Sekedar Terindeks Scopus, APJHI Fokuskan Jurnal Hukum pada Kualitas dan Etika Publikasi
- Bukan Sekadar Menulis, Ini Rahasia Tembus Jurnal Internasional yang Jarang
Ada beberapa pertanyaan menurut Saru yang perlu menjadi panduan dalam menulis jurnal ilmiah. Yakni, apakah tulisan tersebut menawarkan kebaruan dan relevansi internasional. Apakah sesuai dengan cakupan jurnal. Apakah bahasanya ringkas dan mudah dipahami pembaca global. Apakah judul dan abstrak merepresentasikan isi dengan akurat. Serta, apakah kesimpulan didasarkan pada argumen dan data yang kuat.
“Sekalipun isu yang dibahas bersifat lokal, narasinya harus dikemas secara global agar relevan dan menarik bagi audiens internasional,” tegasnya.
Dia menyarankan dalam proses penyusunan naskah, setidaknya ada satu orang dari tim penulis yang ditunjuk sebagai editor internal guna menjaga konsistensi gaya bahasa dan substansi. Selain itu, penggunaan jasa proofreader profesional, terutama penutur asli bahasa Inggris sangat disarankan.
















