Strategi Efektif Publikasi Jurnal Internasional bagi Akademisi Hukum
Terbaru

Strategi Efektif Publikasi Jurnal Internasional bagi Akademisi Hukum

Menembus jurnal internasional bukan hanya sekedar mengejar prestise, namun menjadi bagian dari tanggung jawab ilmiah.

CR 34
Bacaan 3 Menit
Dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (FH Unnes), Saru Arifin saat menjadi pemateri dalam Coaching Clinic yang diselenggarakan oleh Hukumonline, Selasa (20/5/2025). Foto: Tangkapan layar zoom
Dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (FH Unnes), Saru Arifin saat menjadi pemateri dalam Coaching Clinic yang diselenggarakan oleh Hukumonline, Selasa (20/5/2025). Foto: Tangkapan layar zoom

Di tengah tantangan kurangnya keterwakilan akademisi hukum Indonesia dalam jurnal ilmiah internasional, upaya untuk menembus batas global terus digiatkan. Akademisi Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (FH Unnes), Saru Arifin berpendapat keberanian untuk mengirimkan manuskrip jurnal internasional bukan sekedar mengejar prestise, namun menjadi bagian dari tanggung jawab ilmiah untuk menyuarakan isu-isu hukum lokal ke kancah global.

“Saya sangat mendorong agar para akademisi hukum Indonesia tidak hanya berkutat pada jurnal nasional atau yang terindeks Scopus dalam negeri. Menembus jurnal internasional akan memperluas jejaring ilmiah dan memperkenalkan perspektif hukum Indonesia ke dunia,” ujar Saru saat menjadi pemateri dalam Coaching Clinic yang diselenggarakan oleh Hukumonline, Selasa (20/5/2025).

Saru menjelaskan proses pengajuan artikel ke jurnal internasional harus dilakukan dengan persiapan matang, tidak boleh tergesa-gesa. Ada baiknya, setelah menyelesaikan tulisan, penulis memberikan jeda waktu sebelum kembali meninjau naskah dengan perspektif baru. Ia mengatakan seringkali wawasan tambahan muncul saat jeda.

Baca juga:

Ada beberapa pertanyaan menurut Saru yang perlu menjadi panduan dalam menulis jurnal ilmiah. Yakni, apakah tulisan tersebut menawarkan kebaruan dan relevansi internasional. Apakah sesuai dengan cakupan jurnal. Apakah bahasanya ringkas dan mudah dipahami pembaca global. Apakah judul dan abstrak merepresentasikan isi dengan akurat. Serta, apakah kesimpulan didasarkan pada argumen dan data yang kuat.

“Sekalipun isu yang dibahas bersifat lokal, narasinya harus dikemas secara global agar relevan dan menarik bagi audiens internasional,” tegasnya.

Dia menyarankan dalam proses penyusunan naskah, setidaknya ada satu orang dari tim penulis yang ditunjuk sebagai editor internal guna menjaga konsistensi gaya bahasa dan substansi. Selain itu, penggunaan jasa proofreader profesional, terutama penutur asli bahasa Inggris sangat disarankan.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info