Suara Saksi: Kepercayaan, Kebenaran, dan Tanggung Jawab
OPINI

Suara Saksi: Kepercayaan, Kebenaran, dan Tanggung Jawab

Saksi tidak perlu datang untuk membela, dan tidak pula datang untuk dipersalahkan atas keterangannya. Ia cukup menyampaikan apa yang benar-benar diketahuinya. Sebab, yang dibutuhkan dalam persidangan bukan suara yang paling lantang, melainkan suara yang jujur dan bertanggung jawab. Sebab, dari keterangan yang jujur, jalan menuju kebenaran menjadi lebih terang.

•Bacaan 4 Menit
SE
Penulis Opini

Dalam dunia kerja, setiap orang memikul tanggung jawab atas tugas dan informasi yang digunakan dalam mengambil keputusan. Ketika pekerjaan itu kemudian menjadi bagian dari perkara pidana, keterangan orang yang terlibat di dalamnya perlu dilihat secara utuh, apa yang ia ketahui, apa yang ia kerjakan, kepada siapa informasi diberikan, dan dalam situasi apa keputusan dibuat.

Sri Endang Kusumaningrum. Foto: Istimewa
Sri Endang Kusumaningrum. Foto: Istimewa

Bagi terdakwa, kesaksian bukan sekadar bagian dari pembuktian. Orang yang pernah bekerja bersama dan memahami proses suatu pekerjaan dapat menerangkan hal-hal yang tidak selalu terlihat dari dokumen atau hasil akhirnya. Harapannya sederhana, peristiwa dapat digambarkan sebagaimana adanya, termasuk proses dan informasi yang melatarbelakangi suatu keputusan.

Di Balik Sebuah Kesaksian

Harapan itu terasa lebih kuat ketika saksi dan terdakwa sebelumnya berada dalam hubungan kerja. Saksi mungkin pernah menerima atau memberikan informasi, menjalankan tugas, atau berada dalam rangkaian pekerjaan yang kemudian dipersoalkan. Karena itu, yang penting di persidangan bukan hanya isi keterangannya, tetapi juga apa yang benar-benar ia ketahui, dari mana pengetahuan itu diperoleh, dan dalam kapasitas apa ia bekerja ketika peristiwa terjadi.

Bagi terdakwa, rekan kerja lama bukan orang asing. Ada pekerjaan yang dikerjakan bersama, informasi yang saling disampaikan, dan kepercayaan yang tumbuh dari hubungan kerja. Wajar jika terdakwa berharap orang yang mengetahui proses tersebut menyampaikan apa yang benar-benar diketahuinya.

Harapan itu tentu berbeda dengan meminta untuk dibela. Terdakwa hanya berkepentingan agar peristiwa tidak dilihat dari satu sisi. Apa yang terjadi sebelum keputusan dibuat, informasi apa yang tersedia ketika itu, siapa yang menjalankan pekerjaan, dan bagaimana informasi disampaikan merupakan bagian dari peristiwa yang perlu dilihat secara utuh.

Di situlah suara saksi menjadi penting. Ia dapat menerangkan bagian peristiwa yang mungkin tidak diketahui orang lain. Namun, keterangannya tetap harus diuji dalam proses pembuktian.

Ketika Seseorang Harus Bersaksi

Menjadi saksi bukan hal yang mudah, terlebih jika yang harus diceritakan berkaitan dengan pekerjaan bersama atasan atau rekan sejawat. Hubungan yang pernah terjalin, kepercayaan yang pernah diberikan, dan pekerjaan yang pernah dilakukan bersama tidak hilang begitu saja ketika seseorang duduk di kursi saksi.

Di ruang sidang, saksi diminta memberikan keterangan mengenai apa yang ia ketahui. Setiap jawabannya diperhatikan dan diuji. Terdakwa mendengarkan, penasihat hukum mencermati, penuntut umum menguji, dan majelis hakim menilai. Situasi itu tentu tidak ringan, terutama ketika keterangannya menyangkut mantan atasan atau rekan kerja.

Karena itu, saksi perlu berpegang pada apa yang benar-benar ia ketahui. Ia tidak perlu menambah, mengurangi, ataupun menyesuaikan keterangannya dengan kepentingan siapapun.

Terdakwa pun perlu menerima bahwa suara saksi bukan sesuatu yang dapat diatur. Begitu saksi memberikan keterangan di muka sidang, ia memiliki tanggung jawab sendiri atas apa yang disampaikannya. Terdakwa dan penasihat hukum tetap berhak menguji dan menanggapinya.

Ketika Kesaksian Harus Diuji

Dalam hukum acara pidana yang berlaku sejak 2 Januari 2026, keterangan saksi tetap memiliki tempat penting dalam pembuktian. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menempatkannya sebagai salah satu alat bukti. Pada dasarnya, saksi memberikan keterangan secara langsung di persidangan. Namun, dalam keadaan tertentu, Pasal 236 memungkinkan keterangan diberikan melalui komunikasi audio visual.

Keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa. Pasal 237 ayat (1) menegaskan bahwa keterangan satu orang saksi tidak cukup untuk membuktikan terdakwa bersalah, kecuali diperkuat dengan alat bukti lain. Dalam menilai kebenaran keterangan saksi, Pasal 237 ayat (5) mengharuskan hakim memperhatikan kesesuaian keterangan antarsaksi, kesesuaiannya dengan alat bukti lain, alasan saksi memberikan keterangan tertentu, serta konsistensinya sebelum dan pada saat persidangan.

Dengan demikian, hukum tidak menempatkan kesaksian sebagai sesuatu yang harus dipercaya begitu saja. Keterangan saksi didengar, tetapi juga diuji. Yang penting bukan siapa yang berbicara, melainkan apa yang diketahui, dari mana pengetahuan itu diperoleh, dan apakah keterangannya sesuai dengan alat bukti lainnya.

Di sisi lain, saksi juga memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban, yang berlaku sejak 20 Mei 2026, menggantikan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 beserta perubahannya. Perlindungan tersebut diperlukan agar saksi dapat memberikan keterangan tanpa tekanan dan menjalankan perannya dalam proses peradilan.

Dalam proses itu, masing-masing memiliki posisi dan tanggung jawab. Saksi bertanggung jawab memberikan keterangan yang sebenarnya. Terdakwa berhak menguji keterangan tersebut. Hakim menilainya bersama alat bukti yang sah.

Kepercayaan dalam hubungan kerja mungkin berubah ketika perkara dibawa ke pengadilan, tetapi tanggung jawab untuk berkata benar tidak ikut berubah.

Saksi tidak perlu datang untuk membela, dan tidak pula datang untuk dipersalahkan atas keterangannya. Ia cukup menyampaikan apa yang benar-benar diketahuinya. Sebab, yang dibutuhkan dalam persidangan bukan suara yang paling lantang, melainkan suara yang jujur dan bertanggung jawab. Sebab, dari keterangan yang jujur, jalan menuju kebenaran menjadi lebih terang.

 

*) Sri Endang Kusumaningrum, Departement Head of Litigation di PT TIMAH Tbk.

Artikel Opini ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

peradilankepercayaantanggung jawab
Sri Endang Kusumaningrum

Departement Head of Litigation di PT TIMAH Tbk.

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info