Subjek Hukum: Pengertian, Kategori, dan Contohnya
Terbaru

Subjek Hukum: Pengertian, Kategori, dan Contohnya

Secara sederhana subjek hukum adalah segala sesuatu yang menyandang hak dan kewajiban. Berikut selengkapnya.

Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit

Terkait badan hukum sebagai subjek hukum, Hapsari menerangkan bahwa badan hukum disamakan dengan orang perseorangan. Implikasinya, badan hukum dapat digugat maupun menggugat di pengadilan.

Lebih lanjut, kondisi tersebut membawa konsekuensi bahwa ada atau tidaknya badan hukum tidak bergantung pada kehendak anggotanya saja, melainkan juga ditentukan hukum.

Chidir Ali (dalam Hapsari, 2014: 84) menerangkan bahwa setiap badan hukum yang dapat dikatakan mampu bertanggung jawab secara hukum haruslah memiliki empat unsur pokok berikut.

  1. Harta kekayaannya terpisah dari subjek hukum yang lain.
  2. Mempunyai tujuan ideal tertentu yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Mempunyai kepentingan sendiri dalam lalu lintas hukum.
  4. Terdapat organisasi kepengurusan yang bersifat teratur menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan peraturan internalnya sendiri.

Contoh Badan Hukum

Menurut Hapsari, jika didasarkan pada ketentuan Pasal 1653 KUH Perdata, terdapat 4 jenis badan hukum dengan contoh berikut.

  1. Badan hukum yang didirikan oleh pemerintah. Adapun yang termasuk dalam kategori ini adalah badan hukum publik, contohnya provinsi, kabupaten, kota, dan lainnya.
  2. Badan hukum yang diakui oleh pemerintah, contohnya gereja atau badan keagamaan lainnya.
  3. Badan hukum yang diizinkan oleh pemerintah.
  4. Badan hukum yang didirikan oleh pihak swasta, misalnya Perseroan Terbatas (PT) atau Commanditaire Vennootschap (CV).

Kesulitan mengikuti perubahan berbagai peraturan? Pusat Data Hukumonline menyediakan versi konsolidasi yang menghimpun perubahan peraturan dalam satu naskah. Akses penuh Pusat Data Hukumonline dengan berlangganan Hukumonline Pro Plus sekarang!

Tags:

Berita Terkait