Sudah Disetujui, Tapi Diganti: Drama DPR Coret Inosentius, Pilih Adies Kadir Melenggang ke MK
Utama

Sudah Disetujui, Tapi Diganti: Drama DPR Coret Inosentius, Pilih Adies Kadir Melenggang ke MK

Komisi III beralasan perlu melakukan penggantian calon hakim konstitusi untuk kepentingan konstitusional DPR.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurizal, Saan Mustofa dan Adies Kadir berfoto bersama dalam rapat paripurna di Komplek Gedung Parlemen, Selasa (27/1/2026). Foto: Tangkapan layar youtube
Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurizal, Saan Mustofa dan Adies Kadir berfoto bersama dalam rapat paripurna di Komplek Gedung Parlemen, Selasa (27/1/2026). Foto: Tangkapan layar youtube

Persetujuan seluruh fraksi yang diberikan dalam rapat paripurna DPR ternyata tidak menjamin seseorang untuk mengampu jabatan tertentu sesuai yang diharapkan. Sebab persetujuan itu bisa dibatalkan di tengah jalan melalui mekanisme yang sama yakni rapat paripurna DPR. Hal ini dialami mantan Kepala Badan Keahlian (BK) DPR, Inosentius Samsul, yang lolos uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon hakim konstitusi di Komisi III DPR Rabu (20/08/2025) lalu.

Rapat paripurna DPR Kamis (21/8/2025) menyetujui Inosentius Samsul sebagai calon hakim konstitusi usulan DPR. Tapi ditengah jalan DPR membatalkan persetujuan yang telah ditetapkan dalam Keputusan DPR No.11/DPR.RI/1/2025-2026 itu. Komisi III mengusulkan Inosentius Samsul diganti politisi Golkar sekaligus Wakil Ketua DPR, Adies Kadir.

Seluruh fraksi di Komisi III DPR dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU), Senin (26/01/2026) kemarin secara bulat menyetujui Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi usulan DPR.  Usulan itu disetujui rapat paripurna DPR ke-12 masa persidangan III tahun sidang 2025-2026 yang digelar, Selasa (27/01/2026).

Wakil Ketua DPR sekaligus pimpinan rapat paripurna, Saan Mustopa, mengetuk palu 3 kali tanda seluruh anggota DPR yang hadir menyetujui Adies Kadir sebagai hakim konstitusi usulan DPR sekaligus mencabut Keputusan DPR No.11/DPR.RI/1/2025-2026.

“Apakah dapat disetujui? Setuju, terima kasih”, kata politisi partai Nasdem itu.

Baca Juga:

Setelah disetujui sebagai calon hakim konstitusi posisi Adies Kadir sebagai Wakil Ketua DPR digantikan politisi Partai Golkar dari Komisi III DPR, Sari Yuliati. Hal itu sebagaimana surat yang disampaikan DPP partai Golkar tertanggal 26 Januari 2026 terkait pergantian antar waktu pimpinan DPR dari Partai Golkar sisa masa jabatan 2024-2029.

Dalam membacakan laporan di rapat paripurna DPR, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyebut Komisi III DPR perlu melakukan penggantian calon hakim konstitusi untuk kepentingan konstitusional DPR. Komisi III DPR menilai Mahkamah Konstitusi (MK) perlu diperkuat untuk menjaga muruahnya, kembali pada pelaksanaan tugas dan fungsi yang hakiki.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info