Kasus pelecehan seksual dapat ditemukan di ruang publik manapun, termasuk di lingkungan kampus. Terkait kasus pelecehan seksual di kampus, Rabu (30/3) yang lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis bebas Dosen FISIP Universitas Riau, Syafri Harto yang dituduhkan oleh publik telah melakukan perbuatan cabul terhadap mahasiswinya.
Vonis dibacakan hakim dan menyatakan terdakwa Syafri Harto tidak terbukti melakukan tindak pidana sesuai dakwaan primer dan subsider. Hakim juga menyatakan Syafri Harto dibebaskan dari tahanan dan dipulihkan nama baiknya.
Kasus serupa tidak hanya terjadi di Universitas Riau, namun juga di kampus-kampus lainnya. Para pelaku umumnya merupakan dosen dan mahasiswa di lingkungan kampus. Sederet kasus pelecehan seksual yang terjadi di kampus di antaranya, kasus pelecehan seksual oleh dosen kepada mahasiswa Universitas Negeri Jakarta, kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh Organisasi Laskar Mahasiswa Republik Indonesia di Kota Surabaya, kasus dosen Institut Agama Islam Negeri Kediri yang lakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswa serta 2500 kasus lainnya yang terjadi sepanjang tahun 2021 di lingkungan kampus.
Kasus pelecehan seksual seperti fenomena gunung es. Jumlah yang tidak dilaporkan kemungkinan berlipat ganda dari total yang diterima oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Baca Juga:
- Mengenal Cyber Law dan Aturannya
- Mengenal Suprastruktur Politik Indonesia
- Mengenal Kebijakan Perdagangan Internasional di Bidang Impor
Riset menunjukkan pada tahun 2017, kampus merupakan urutan tertinggi ketiga lokasi terjadinya pelecehan seksual. Sekitar 77% dosen mengaku ada kekerasan seksual di kampus serta sebanyak 65% korbannya tidak melaporkan kasus kepada pihak kampus yang mana kebanyakan korbannya adalah perempuan.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak secara meluas menyebutkan rumusan mengenai pelecehan seksual. Kata yang digunakan di dalam KUHP untuk merujuk pelecehan seksual adalah perkosaan.
Pasal tersebut tertuang dalam Pasal 285 KUHP yang menjelaskan barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan di luar pernikahan, diancam dengan melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Selanjutnya, dalam Pasal 286 KUHP dijelaskan barang siapa bersetubuh dengan wanita di luar pernikahan, padahal diketahui bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya, diancam dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun.
Lalu Pasal 289 KUHP menjelaskan barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam dengan melakukan perbuatan cabul yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun.
Pelecehan seksual dan pemerkosaan yang terjadi di kampus tidak lepas dari sikap permisif dan normalisasi terhadap perbuatan tersebut. Konstruksi sosial yang menyebabkan pandangan tersebut hidup di dalam kehidupan masyarakat yang memegang peranan penting dalam pembentukan pola pikir.
Korban yang takut untuk melaporkan kejadian yang dialami akan diragukan, melihat kasus-kasus pelecehan seksual kerap terjadi di tempat-tempat sepi yang terjadi di antara pelaku dan korban. Sedangkan dalam KUHP, mengenai alat bukti yang dianggap sah adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
Ketiadaan saksi menyebabkan sukarnya pembuktian, namun jika bentuk pelecehan dilakukan dengan pemerkosaan sangat dimungkinkan untuk dilakukannya visum. Oleh sebab itu, banyak korban yang tetap diam karena takut mendapatkan reaksi negatif dari lingkungan sosial.
Seiring meningkatnya kasus pelecehan seksual di kampus Kemendikbud Ristek menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Peraturan Menteri tersebut diajukan sebagai bentuk serta menjadi pedoman bagi pihak kampus dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual. Peraturan ini dibuat agar mahasiswa terlindungi haknya untuk belajar, berkarya, dan merdeka dari seluruh bentuk pelecehan seksual di kampus.
Kasus pelecehan seksual di kampus merupakan sebuah pelanggaran serius. Kampus sebagai ruang intelektual seharusnya memberikan ruang aman bagi seluruh sivitas akademika.
















