Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan akan segera mencabut empat peraturan daerah (perda) lama yang mengatur perizinan, karena dianggap sudah tidak sesuai dengan arah kebijakan dan sistem perizinan yang berlaku saat ini.
Sekretaris Daerah Kota Pekalongan, Nur Priyantomo, menjelaskan pencabutan tersebut merupakan bagian dari langkah strategis Pemkot dalam menyesuaikan kebijakan daerah dengan Undang-Undang Cipta Kerja dan penerapan sistem perizinan berusaha berbasis elektronik (OSS).
“Langkah pencabutan ini bukan berarti kita menghapus begitu saja aturan lama, tetapi lebih kepada upaya memberikan kepastian hukum, menyegarkan regulasi birokrasi, serta menciptakan iklim investasi yang sehat dan kondusif di Kota Pekalongan,” ujarnya saat Rapat Paripurna DPRD Kota Pekalongan yang digelar di Gedung Diklat, dikutip Senin (27/10).
Baca juga:
- Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah, Jabar Terbitkan Perda Investasi dan Kemudahan Berusaha
- Dedi Mulyadi Ajak berbagai Lapisan Masyarakat Jawa Barat Gotong Royong Lewat Poe Ibu
Nur Priyantomo menyebut, empat perda yang akan dicabut terdiri dari Perda Pembentukan Perusahaan Daerah Aneka Usaha, Perda Izin Usaha Jasa Konstruksi, Perda Perizinan Bidang Kesehatan, dan Perda Izin Usaha Industri.
Menurutnya, langkah penyederhanaan regulasi ini merupakan bagian dari agenda reformasi birokrasi yang terus digalakkan oleh Pemkot Pekalongan. Tujuannya, agar pelayanan publik menjadi lebih efisien, transparan, dan mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman serta kebutuhan masyarakat.
“Dengan penyesuaian ini, kami ingin memastikan bahwa semua peraturan di Kota Pekalongan berjalan harmonis dengan kebijakan pusat, terutama dalam konteks kemudahan berusaha dan percepatan pelayanan publik,” terangnya.
















